Praktisi Hukum Abdul Malik Sikapi perkara Stefanus Sulayman Memprediksi Putusan Onslag

Sorot Surabaya – Sidang lanjutan atas perkara yang melibatkan Stefanus Sulayman (SS) sebagai terdakwa atas sangkaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan pasal 266 kembali disidangkan di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/12).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim,Hary Basuki, menghadirkan Hendra Theimailattu sebagai saksi guna sampaikan keterangan.
Dalam keterangannya, Hendra, mengatakan,
seingatnya, Notaris Maria Bororoh ngobrol sebentar kemudian saya membayar ke SS untuk pembelian 3 aset dari Harto Wijoyo (pelapor) dengan nilai sebesar 5,250 Milyard sehingga jika ditotal keseluruhan dengan hutang SS sebesar 8,5 Milyard. Setelah pembayaran saya tidak melakukan konfirmasi karena kontak pemilik aset tidak diberi SS (terdakwa).
Terkait Revo aset, saya tidak tahu hanya pada tahun 2019 ada gugatan perdata sempat membuatnya kaget.
Masih menurutnya, saya sempat jual aset yang dimaksud namun, begitu mendengar aset bermasalah maka saya kembalikan uang pembeli hingga, nunggu masalah selesai. Saat disinggung JPU terkait pemberian fee sebesar 10 persen di sampaikan, ya setuju saja.
” Asetnya ditawarkan murah dengan memberi fee 10 persen, jelas setuju “, ungkapnya.
Hal lainnya, saya tidak mengetahui Harto Wijoyo sudah dibayar atau belum oleh, SS.
Dalam pembicaraan dengan Notaris Maria Bororoh, sebelum tanda-tangan ada Harto Wijoyo (korban) yang menyetujui. Di forum tersebut, seingatnya, di meja ada beberapa sertifikat.
Terkait perkara ini, saya mengetahui laporan pasal penipuan kemudian laporan kedua di ketahui pada April.
” Saat ada laporan Harto Wijoyo awalnya, penggelapan dan memberi keterangan palsu. Saya merasa ada yang aneh , padahal saya sudah bayar lunas “, bebernya.
Atas keanehan yang dimaksud, saya melakukan penelusuran mengapa sudah ada pembayaran lunas namun, bermasalah.
Alhasil, penelusuran, disampaikan Hendra, yaitu, Harto Wijoyo pernah dipenjara selama 8 bulan pada tahun 2019 silam.
” Harto Wijoyo menjalani pidana penjara selama 8 bulan terkait, penipuan jual beli tanah “, ungkap Hendra
Penelusuran lainnya, aset banyak dilelang dan pemain lelangnya orang Surabaya juga.
Hendra juga mengungkapkan, dalam gelar perkara saya hadir di Mabes Polri dan ada konfrontir dari Notaris Maria Bororoh dengan Harto Wijoyo kemudian diketahui perkara di SP3 karena bukan perkara pidana.
Setahu saya, Maria Bororoh gelar perkara di Mabes Polri terkait, tanda tangan Harto Wijoyo guna di uji forensik karena menurut
Notaris Maria Bororoh tanda tangan identik dengan Harto Wijoyo maka kasus ditutup.
Masih menurutnya, dalam konfrontir keterangan Harto Wijoyo tanda tangan di blangko kosong. Hal ini membuat saya bingung. Sedangkan, dalam gugatan perdata yang diajukan Harto Wijoyo pada medio 2019 dan dalam putusan diketahuinya, gugatan belum sempurna lantaran, Harto Wijoyo belum membayar kewajibannya.
Terpisah menurut Praktisi Hukum, Abdul Malik, saat ditemui mengatakan, melalui pantauannya, perkara ini beruntun.
” Terpidana pernah diajukan gugatan dan Pelapor pernah jalani pidana penjara atas sangkaan penipuan”, ucapnya.
Perkara ini menjadi hal yang aneh sampai naik ke meja hijau. Seharusnya bila ada perkara perdata perkara pidananya gugur.
” perkara ini arahnya di paksakan dan saya meyakini nanti dalam putusan ahirnya akan Onslag “, jelasnya.
Pihaknya, meminta rekan-rekan penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan ada Penasehat Hukum dan Hakim.
Saya berharap, Pengadilan ini jangan dibuat sebagai tempat sampah. Habis perkara di Kepolisian P21 bisa dilanjutkan tahap 2 hingga ke meja hijau ujung-ujungnya, Onslag ” ucap H Malik ( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.