Pengusaha Joice Yulita Wijaya Terbukti Bersalah Hakim Vonis 2 Bulan Penjara

 

Sorot surabaya -Senen ( 29/3) diruang garuda sidang lanjutan terdakwa Joice Yulita Widjaja Warga Galaxi Bumi Permai Blok J Surabaya dengan agenda vonis ( putusan)

Diketahui, terdakwa Joice Yulita Widjaja, dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diruang garuda (29/3) terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ,oleh karena itu menghukum terdakwa 2 bulan penjara namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 3 bulan.

Untuk diketahui pasangan suami istri (pasutri) ini awalnya bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya di Galaxy Bumi Permai.

Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya itu ke belakang. Kepala Indra membentur tembok. Pria ini lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki suaminya tersebut. Dada Indra dipukul dan tangannya dicakar-cakar. Penganiayaan tersebut menyebabkan baju yang dikenakan Indra robek.

BACA JUGA :  Tim Evaluator Kemenpan RB PN Surabaya Dipastikan Raih Predikat WBK

“Peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok mulut antara terdakwa dengan Lie Indra Muliawan,” katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Indra menjadi naik.

Atasan perbuatannya JPU Achmad Marsuki menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 bulan karena terbukti bersalah melangar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir, begitu pula JPU menyatakan pikir pikir juga dan akan dilaporkan kepada kasipidum jika terdakwa banding JPU juga akan menyatakan banding ” pungkas Muzaki kepada wartawan media ini usai sidang ( red).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password