Terdakwa Tjiang Rendy Tega pukuli Istri Yang Sedang Sakit

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika ( 11/3) dengan agenda saksi Ade charge dengan menghadirkan saksi ahli hukum Solehudin SH.,MH

Terdakwa Tjiang Rendy yang tidak ditahan ini didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
Dalam menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum terdakwa ,Solehudin sebutkan bahwa seorang dikenakan sangsi pidana minimal harus ada 2 alat bukti yang sah ,dan keabsahan alat bukti diperoleh pada saat kejadian dan waktu kejadian .
Lanjut Solehudin ,Alat bukti harus berhubungan langsung dengan delik yang didakwakan,untuk alat bukti yang lainnya dibuktikan dalam fakta persidangan .Tidak semua alat bukti dapat dipercaya .
Dan sarat dakwaan formil dan materiil menurut ahli Solehudin,formil menyakut identitas terdakwa ,alamat dan saksi saksi .
Materiil isinya harus jelas perbuatan materiil yang didakwakan .Dalam hukum acara pidana error’ in subyek tidak boleh salah ketik.
Barang bukti harus falid cara memperolehnya dan kapan diambil barang bukti tersebut.
Alat bukti itu dalam perkara pidana harus jelas terang.
Visum,laborat termasuk kategori alat bukti surat sesuai dengan locus dan Tempoesnya.Untuk yakinkan alat bukti yang sah dalam persidangan ,harus terang dan jelas .
Masih menurut Solehudin untuk perkara KDRT satu saksi saja sudah cukup dan didukung alat bukti yang lain misalnya petunjuk dan saksi terdakwa.
Bergulirnya kasus ini dipengadilan berawal dari terdakwa Tjiang Rendy Bester dan istrinya sering cek cok dalam rumah tangganya.
Terdakwa Tjiang Rendy dan Fenny Gosalindo yang terikat hubungan suami istri yang sah ,sering bertengkar ,pemicu dari masalah retaknya rumah tangga adalah terdakwa Rendy dengan memaksa meminta semua surat SHM rumah peninggalan milik almarhum suami pertama Fenny yang berada dikawasan Tulungagung Jawa timur
Lantaran Fenny tidak mau memberikan surat surat SHM tersebut ,membuat terdakwa semakin naik pitam dan marah yang kemudian terdakwa memukul kepala Fenny dengan keras sebelah kanan atas dengan tangan kanannya satu kali pada posisi Fenny duduk di kursi sofa ,semakin beringas terdakwa terdakwa hendak memukul bagian wajah namun mengenai lengan Fenny.
Tak sampai disitu Fenny yang masih sakit habis operasi retina semua obat obat dirampas oleh terdakwa dan dibuang kedalam bak kamar mandi.
Bahwa atas perbuatan terdakwa Rendy korban Fenny Gosalindo mengalami luka memar sebagaimana siratvidum ET repertum nomor : VER/06/II/2019/Urkes tanggal 11 Februari 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Dony Aspriadi dokter pada poliklinik Polrestabes dengan kesimpulan ” luka memar dilengan kiri atas bagian dalam ,dan dilengan kiri bagian bawah akibat persentuhan tumpul.
Sebagaimana surat dakwaan JPU Neldy no ,Reg Perkara : PDM -2603 / Eku/10/2019 perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4)UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekersan dalam rumah tangga.
Usai sidang konfirmasi kepada Todi SH kuasa hukum tedakwa yang mengatakan ” terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberi leluasa dirinya menghadirkan saksi Ade charge dan bertanya kepada saksi ahli hukum Solehudin.
Lanjut Todi SH ,selama bersidang di pengadilan negeri Surabaya baru kali ini dirinya merasa puas,dan yang disampaikan ahli tadi sudah tepat dan benar ,pengambilan barang bukti tidak prosedural ” jelas Todi.
Sidang dilanjutkan pada hari Selasa tgl 31/3 dengan agenda keterangan terdakwa ( red ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.