Rijanto Bupati Terpilih Blitar Diduga Terjerat UU ITE Telah Diperiksa Penyidik Polres Blitar

Sorot blitar – Rijanto Bupati terpilih blitar telah diperiksa aparat kepolisian tindak lanjut dari laporan pengaduan Tonny Andreas ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar pada tanggal 29 oktober 2024 terkait dugaan adanya penyebaran berita bohong atau ( hoax ) pelakunya bisa dijerat dengan UU ITE.
Adanya laporan tersebut adalah buntut dari unggahan video tik tok akun milik rijanto kaji beky bupati Blitar terpilih pada masa kampanye pilkada beberapa bulan lalu pada tahun 2024,berikut statement Rijanto didepan para anak anak muda pecinta mobil ” selamat siang adik adik generasi milenia ,siang ini kita berada di posko anak anak milenia kegiatan mobil lagent ” .
Lanjut Rijanto, “kegiatan mobil lagent semacam ini sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI ,tapi untuk kabupaten blitar malah belum,belum ada oleh karena itu dengan adanya kegiatan semacam ini kami mengucapkan trimakasih,kegiatan semacam ini kita bumikan untuk kabupaten blitar yang kita cintai ” pungkas Rijanto .
Statement Rijanto yang mengatakan bahwa kegiatan mobil lagent yang di blitar belum masuk dalam wadah KONI yang membikin Tonny ketua KONI dan organisasi E-Sports Indonesia
(ESI) meradang ,berikut pernyataan tegas Tonny ” bahwa pernyataan Rijanto itu adalah salah,yang benar Esports sudah diwadahi sejak september 2022 dan juga sudah ikut kejurda Esports bahkan porprov 2 kali dengan prestasi membawa medali emas ” ucap Tonny.
Perkembangan dari laporan pengaduan tersebut pada tanggal 8 januari 2025 Tonny Andreas sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyelidik unit III ( Tipidkor ) satreskrim polres blitar dengan informasi terupdate , berkaitan dengan hal tersebut diatas informasi terahir atas perkembangan hasil penyelidikan ,penyelidik unit III ( tipidkor ) satreskrim polres blitar akan melakukan permintaan keterangan terhadap 4 orang saksi .
Menurut Nur kholis SH kuasa hukum Tonny Andreas setelah diterimanya SP2HP selanjutnya pihak penyidik telah memeriksa Rijanto
Dengan telah diperiksanya Pak Rijanto dan 4 saksi di penyidik polres blitar tindak lanjutnya penyidik nantinya akan memeriksa ahli-ahli baik dari bahasa maupun pidana . Nantinya dari pemeriksaan itu pastinya akan digelar terkait statement tersebut, kenapa pihak KONI melaporkan ke Pak Rijanto yang membuat statement bahwa atlet esport belum diwadahi oleh KONI kabupaten blitar.
Ini yang jadi masalah, sebenarnya organisasi esport Blitar sudah diwadahi oleh KONI, yang mana atlitnya sudah terbentuk dan itu pun sudah mendapatkan prestasi juara medali, beberapa juara dan mendapatkan medali, dan salah satunya yaitu kejurdah di trenggalek, seperti itu.
Terkait masalah statementnya Pak Rijanto kemarin itu membuat polemik di KONI, Kenapa membuat statement tersebut? Dikarenakan statement itu sehingga menjadi riuh terhadap para atlet-atlet dari esport KONI Blitar.
Salah satunya pada saat atlet-atlet esport mengikuti acara kejuaraan PORPROV di Kabupaten trenggalek yang seharusnya biasanya secara administrasi langsung diproses akan tetapi, kuat dugaan kami karena dengan adanya statementnya Pak Rijanto tersebut sehingga administrasi yang diperlukan sangat banyak sekali.
Dikarenakan ada statement bahwa esport ini masih belum terwadai seperti itu. Dan yang kedua terkait statement tersebut akhirnya pihak para atlet khususnya atlet esport dan wali atlet itu menggeruduk KONI. Akhirnya Pak TONY selaku ketua KONI memberikan statement terhadap apa yang disampaikan oleh statementnya Pak Rijanto bahwa esport itu belum diwadahi.
Sebenarnya sudah diwadaihi itu sudah dilakukan konferensi pers saat itu. Yang kedua kata statement tersebut sudah dilakukan klarifikasi terhadap Pak Rijanto. Surat itu dilayangkan oleh KONI Kabupaten Blitar akan tetapi tidak diindahkan oleh Pak Rijanto selaku saat itu yang memberikan statement.
Setelah klarifikasi tidak diindahkan akhirnya pihak KONI memberikan somasi kepada Pak Rijanto akan tetapi somasi juga tidak diindahkan oleh Rijanto Sehingga yang kemudian akhirnya KONI melakukan upaya hukum terhadap atas statementnya Pak Rijanto di Polres Kabupaten Blitar yaitu terkait berita hoak dan fitnah atau berita bohong terkait pelanggaran undang-undang ITE .
jum’at 31 januari 2025 wartawan media ini konfirmasi melalui tilpon genggamnya kepada bapak Rijanto tekait adanya laporan kepolisi dugaan melanggar UU ITE hingga berita ini diturunkan belum didapat statement atau informasi dari bapak Rijanto.
Dan sebelumnya juga telah dimintakan statement ke bapak wawan Ardhyansah penyidik yang menangi perkara ini , juga belum didapat keterangan ( red )
——————————————————–CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih( red ).
sorottransx53 Posts