Diduga Adanya Pembiaran Terpidana Ifon Andika Hingga Kini Diduga Belum Dilakukan eksekusi Oleh Jaksa Selaku Eksekutor

Sorot surabaya – Diduga Adanya pembiaran terhadap terpidana Ifon Andika dalam perkara perjudian sejak terdakwa diputus majelis hakim Nugrahini meinastiti pada tanggal 18 Agustus 2026 dalam amar putusannya
Mengadili menyatakan Terdakwa Ifon Andika Saputra Bin Hasan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ” .
Kiranya terdakwa Ifon andika diduga masih bebas berkeliaran diluar tanpa tersentuh hukum dan jaksa terkesan
Abaikan Putusan Majelis Hakim dan Sengaja Melepas Terpidana Perjudian tersebut .
Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri surabaya status perkara terdakwa Ifon andika sudah minutasi ,dan sudah adanya pemberitahuan putusan kepada jaksa Hajita yang menangi perkara ini pada tanggal 21 agustus 2026.
Terpisah,Pernyataan Iswara kasie intel kejari tanjung perak dengan tidak ditahannya terpidana Ifon andika pada 24 agustus lalu berikut pernyataannya : “Putusannya belum incraht masih nunggu putusannya dulu takutnya ada upaya hukum banding Kalau udah incraht langsung eksekusi, Putusannya baru Belum incraht Kalau udah incraht baru di eksekusi ” Ditunggu dulu bang belum batas waktu up hakim ” pungkas Iswara.
Untuk diketahui awalnya tiga orang yang diduga terlibat praktek judi online dikabarkan diamankan oleh petugas jatanras polrestabes surabaya pada Kamis, 22 Januari 2026, namun diduga dipulangkan hanya sehari berselang, tanpa kejelasan proses hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Tiga terduga tersebut masing-masing bernama Ifon Andika, Sadam, serta satu orang lainnya yang hingga kini belum terkonfirmasi identitas resminya. Ketiganya disebut diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya saat berada di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Perak, Surabaya, lokasi yang dikenal ramai dan kerap disinyalir menjadi tempat aktivitas daring ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan pada 22 Januari 2026, namun pada 23 Januari 2026 beredar kabar bahwa ketiganya diduga telah dipulangkan. Tidak ditemukan informasi lanjutan mengenai penahanan, gelar perkara, penetapan tersangka, maupun rilis resmi dari kepolisian yang menjelaskan status hukum ketiga terduga .
Hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan apapun dari jaksa yang menangi perkara ini terkait tidak dieksekusinya terpidana,ketika ditanyakan kepada jaksa Hajita melalui telpon genggamnya tidak ada komentar apapun atau no coment ( red )
sorottransx201 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments