Terdakwa M.Faisal Terbukti Bersalah Sebarkan Ujaran Kebencian Hakim Vonis 7 Bulan Kurungan

 

 

Sorot surabaya – Ketua Majlis Sigit Sutriono SH MH, menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan kepada anggota FPI, M. Faisal Arifin dalam sidang perkara ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (19/7/2018)

Putusan tersebut sesuai pasal 45 jo 28 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusanya, terdakwa M. Faisal terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara menyebarkan ujaran kebencian. Dan perbuatanya dikhawatirkanbakan berdampak menimbulkan hal negatif.

“Terdakwa M. Faisal Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penyebaran informasi di media sosial yang menimbulkan kebencian pada masyarkat” ujar KM Sigit Sutriono dalam pembacaan amar putusannya.

Atas vonis ini baik terdakwa maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

Menanggapi putusan majlis hakim, kuasa hukum terdakwa Andry Ermawan dan kawan-kawan mengaku kecewa atas vonis hakim tersebut. Ia berdalih jika putusan terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan.

“Pembelaan yang kita ajukan tidak dipertimbangkan majlis hakim, sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik akun bukan terdakwa, akan tetapi kita tetap menghormati putusan majlis hakim” Ujar Andry

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Machfud Effendi SH mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun pada terdakwa. Tuntutan tersebut sesuai Pasal 45 jo 28 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam tuntutan juga dipertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bisa meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa sopan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya serta ada tanggungan keluarga.

Dari penyebaran informasi ini, M Faisal yang tinggal di Bulak Jaya 2, Semampir, Surabaya, dijerat pasal berlapis dari UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ad/red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register