Terdakwa I Gede Widiana Sarat Dan Siti Hairijani Terbukti melakukan Penipuan 331 Juta DiVonis Hakim 1 Tahun 2 Bulan

Sorot surabaya – Sidang agenda vonis atau putusan terhadap terdakwa I Gede Widiana Sarat Dan Siti Hairijani digelar diruang sidang sari 2 senen 31 Agustus 2026

Dalam Amar Putusan majelis hakim safruddin menyatakan Terdakwa  I Gede Widiana Sarat anak dari Nengah Sarat (ALM) dan Terdakwa II Siti Hairijani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan .

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telajh dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ( red )

BACA JUGA :  bisnis Prostitusi Ahirnya Keiko Oleh Hakim Diganjar Tuju Bulan Penjara

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password