Kejati Jatim Tahan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga, Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar

Sorot Surabaya – Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penahanan tersangka atas nama Ganjar Siswo Pramono yang merupakan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022.

Dalam kasus ini, pelaku GSP dijerat kasus gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022,” ucap Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.

Saiful menjelaskan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 32 saksi terkait kasus gratifikasi. “Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku,” jelasnya.

Saat ini tersangka Ganjar telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024 ini. “Baru saja tersangka ini pensiun,” ucap Saiful.

Saiful menjelaskan selama 7 tahun, pelaku mengalihkan uang gratifikasi itu ke deposito dan investasi lainnya. “Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terangnya.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Punya Cukup Bukti Untuk Menetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Pasien Nasional Hospital

Pelaku memperoleh gratifikasi namun tidak melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” bebernya.

Selama tujuh tahun itu, pelaku Ganjar memperoleh uang gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar. “Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” tuturnya.

Dengan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkas Saiful. ( red )

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password