Jenderal Bintang Dua Akan Gugat Keberadaan Bangunan Perusahaan PT Garam,Maspion Dan Mie Sedaap Diatas Tanah Warga
Sorot gresik – pihak ahli waris Suyatno alias Suryo Bledeg pemegang Waris Tanah Tuan Lantar kawasan Manyar Kabupaten Gresik melalui pemberitaan dibeberapa Media.
Diantaranya media Panjinasional menuntut haknya atas tanah miliknya yang dikusai oleh pihak perusahaan , namun pihak-pihak Pejabat dan Pengusaha diantaranya PT Garam. Maspion. Mie Sedaap tidak menanggapinya.
Mayjend M.Arif Siswanto sebagai Kuasa Hukum Suyatno semakin marah besar, dan menantang untuk adu data. “Kalau mereka merasa punya data atas kepemilikan tanah silahkan tunjukkan, Jangan hanya cuma diam tapi tanah yang ditempati bertahun-tahun itu ada pemiliknya” ujar kuasa hukum Suyatno kepada Panjinasional.
Panglima Komando Wilayah Pertahanan Timur Task Force Komando Divisi XIII Interpol Asia Facific. Mayor Jendral M.Arif Siswanto. Sebagai kuasa hukum Suryo Bledeg alias Suyatno sangat berang mendengar ada pihak-pihak yang tidak bergeming dengan adanya tuntutan dari pewaris tanah Tuan Lantar diwilayah Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur tersebut .
Semakin membikin Jendral Arif geram dan emosi, dengan adanya statemen dari orang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya Maspion, yang mengatakan bahwa Maspion membeli tanah tersebut dari PT Garam.
Ditambahkan Arif “Kalau sudah beli dari PT Garam mana bukti data pembeliannya, jangan asal ngomong” Ujarnya.
Terus mana bukti kepemilikan PT Garam yang katanya punya bukti HGB atau bukti sewa bisa kita adu data dan ini harus dibuktikan, kata Arif Jendral Bintang 2 Interpol yang mengingatkan bahwa ini negara hukum, jangan bermain hukum kalau tidak ingin terproses hukum” tambahnya.
Diakhir pembahasan Mayjend Arif Siswanto mengingatkan siapa yang menumpangi masalah ini akan berhadapan dengan saya, semua surat asli dari Balai Harta Peninggalan ada di tangan saya, kalau ada pihak yang mau ketemu saya bisa difasilitasi Media Panjinasional ” pungkasnya
Dengan kata lain Jendral Arif menyinggung Pejabat terkait diantaranya Bupati, Gubernur dan Kapolda Jatim seharusnya memberikan apresiasi atau perhatian kusus atas lahan tanah milik sah hak waris , yang sudah jelas-jelas ada upaya perampasan hak mestinya turut peduli untuk mengembalikan kepada pewarisnya.
Terpisah ,pimpinan Redaksi Panjinasional sudah melakukan konfirmasi via surat resmi terhadap pihak-pihak terkait diantaranya dengan pemberitaan yang ditujukan PT Garam.
Maspion dan yang lainnya, hingga berita diturunkan belum ada pihak pihak yang mengirimkan atau memberi jawaban atau klarifikasi apapun kepada redaksi pannjinasional (gtt/yess/tim).
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.