Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Sorot surabaya – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., MH., pada hari Rabu ( 07/10/2020 ) pagi, pimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi, protokol kesehatan di Jalan KH. Mas Mansyur Surabaya.
Pelaksanaan operasi kali ini dilakukan, bertujuan untuk penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 06 serta serta peraturan gubernur ( Pergub ) nomor 53 tahun 2020, tentang sangsi pelanggaran masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Dari pantauan wartawan dilokasi, kegiatan yang digelar sejak pukul 08.00 Wib hingga selesai ini, diikuti oleh puluhan personil gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Pabean Cantikan selaku pemangkuh wilayah, anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota Pomal, anggota Satpol PP Kota dan Linmas.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini, para petugas mendapati 9 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sangsi seperti, 4 orang ditilang KTP, 4 orang dilakukan tes Swap serta 1 orang diberikan hukuman menyanyikan lagu kebangsaan ( Indonesia Raya ).
Selain itu, Kapolres juga memberikan teguran keras kepada 9 orang tersebut, agar supaya menggunakan masker saat keluar rumah serta memberikan hand sanitizer dan masker gratis dilokasi tersebut.
Operasi yang bertujuan untuk melakukan penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Sasaran operasi yang dimulai pukul 08.00 ini adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, penarik becak, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dr Eko Nur Wahyudiono, SH, M.Kes dan Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Saat itu didapatkan 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dilakukan tilang KTP dan 4 orang lainnya diantar mengikuti swab tes di Puskesmas Perak Timur. Sementara 1 orang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam kegiatan ini Kapolres juga memberikan teguran kepada para pengguna jalan yang menggunakan masker tidak sesuai aturan, seperti yang hanya menutupi bagian dagu. Mereka diingatkan agar selalu memakai masker sesuai aturan supaya terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona.
Selain itu Kapolres juga membagikan hand sanitizer serta masker gratis kepada para penarik becak yang mangkal di sekitar lokasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan, bahwa kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini dilakukan terus menerus di wilayahnya, serta Polsek-Polsek jajaran, untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini akan dapat ditekan,” ujarnya. ( red )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.