Terpidana Henry J Gunawan Meninggal Dunia di Rutan Mefaeng Karena Sakit Jantung

Sorot surabaya – Kabar Duka Henry J Gunawan terpidana kasus pemalsuan surat nikah yang dihukum tiga tahun penjara ini meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya, pada sabtu (22/8/2020). Henry dikabarkan meninggal pukul 19.15 Wib akibat serangan jantung.

Kepala Rutan Medaeng (Karutan) Surabaya Handanu membenarkan kabar tersebut, namun dia belum menjelaskan secara detail terkait kronologis meninggalnya Henry. “Nanti saja saya kirim kronologis lengkapnya, ini masih disusun,” ujar Handanu saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya.

Sementara mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Henry J gunawan yakni Ali Prakoso juga membenarkan meninggalnya Henry. “Iya pak Henry meninggal dunia, menurut informasi kena jantung,” ucapanya

HK.Kosasih pengacara Henry tersebut juga membenarkan kabar meninggalnya kliennya tersebut “Iya benar,”  terkait penyebab kematian Henry sampai saat saya belum mendapat kabar, coba langsung tanyakan kepada Putranya langsung, sebab saya saat ini masih dijakarta. Ucap Kosasih

David Gunawan membenarkan bahwa ayahnya meninggal dunia “benar mas papa saya meninggal dunia di rutan, kabar duka itu saya terima sejak tadi pukul 19.15 namun hingga saat ini sudah menunjukkan pukul 22.00 saya belum bisa menemui papa, “sampai saat ini saya belum diijinkan untuk melihat wajah papa saya, pihak rutan beralasan masih TKP,  saya tidak tahu apa itu TKP, yang jelas pihak rutan belum ijinkan saya dan keluarga untuk melihat wajah papa yang terakhir kalinya, Keluh putra pertama Henry ( red )

BACA JUGA :  Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yang Baru Sudah Sepakat Sebelumnya

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password