Seluruh Ahli Waris Satoewi Hadiri Sidang Setempat Di Kawasan Golf Bukit Mas Pakuwon

BANGUNAN BEKAS KANTOR TITIK LOKASI TANAH AHLI WARIS SATOEWI

” Penggugat ,Tergugat PT Artisan Surya,Dan BPN Kota Surabaya Di Depan Ketua Hakim Sepakat Titik Kumpul Dalam Sidang Setempat Adalah Lokasi Tanah Yang Sedang Dalam Sengketa Di PTUN Surabaya “

Surabaya surabaya – Kasus tanah ahli waris tujuh petani di wilayah Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yang terus diperjuangkan oleh tujuh petani asal Surabaya, akhirnya digelar sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya selasa ( 25/8)

Pemeriksaan Setempat itu juga dihadiri pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta dua kuasa hukum tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi, sebagai pihak yang mengaku berhak atas obyek lahan. Gugatan yang dilayangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat.

Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Bambang Wicaksono menyampaikan mengenai titik batas sisi utara yang menjadi patok tanah tergugat. Sebab, pihaknya tidak mengetahui titik lokasi yang menjadi gugatan. Apalagi, sekarang sudah ada perubahan.

“Jadi penggugat dan tergugat dalam posisi sama ya terkait titik. Dari titik dulu, kuasa intervensi benar juga ya tanahnya yang ini. Dari pak Somo (red penggugat) apakah benar ini lokasinya, jaman dulu berapa luasnya. Bapak tahu mana batas-batasnya, yang utara mana yang pusatnya mana, total tanahnya berapa” Bambang Wicaksono dilokasi tanah, Selasa 25 Agustus 2020.

Sementara, Somo perwakilan tujuh ahli waris almarhum Satoewi ketika ditanya majelis hakim menjelaskan secara gamblang termasuk lokasi tanah yang diperkarakan. Ia mengakui bahwa tanah yang menjadi sengketa ini milik keluarganya.

Bahwasannya dulu itu merupakan tanah yang bentuknya bukit dan dekat dengan tempat pembuang sampah ( TPS ) Namun, sekarang sudah banyak peberubahan sejak tahun 2006. Karena saat ini tanahnya sudah menjadi lapangan golf. Namun, Sumo mengetahui yang menjadi titik utama tanah miliknya itu adalah sebuah BANGUNAN SEPERTI KANTOR .

“Dulu masih bukit ini, sekarang berubah jadi lapangan golf. Saya tahu dan masih ingat ditengah-tengah itu yang menjadi kantor titik utama. Terkait batas batasnya tidak tahu sudah berubah dulu bukit-bukit sekarang jadi tempat golf. Untuk tanahnya kurang lebih luasnya 1,7 hektar,” kata Sumo.

Didepan hakim pihak penggugat
Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Alfeus Jebabun mengatakan, gugatan pihaknya layangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat pada 17 Maret 2020 lalu.

“Tanah Pak Somo Later C Petok, itu ada gambar ukur dari BPN pada tahun 2006, artinya mereka (BPN) sempat melakukan pengukuran, ini untuk mengeluarkan gambar ukur kan ada bukti kepemilikan semua ada bukti. Pasti ada di cek data yuridisnya. Setelah itu tidak ada tindak lanjut pengukuran alasannya sudah SHM, ini gak masuk akal,” terang Alfeus Jebabun.

Sementara, Michael Hariyanto kuasa hukum dari tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi saat dikonfirmasi mengklaim, apa yang dilakukan pengguat itu tidaklah benar. Karena sebidang tanahnya itu sudah dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). “Sedangkan mereka (penggugat) itu berdasarkan gambar ukur. Nanti lebih jelasnya kita buktikan di pengadilan,” katanya.

Ketujuh ahli waris tersebut antara lain, Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sumo, Sulikah dan Ponimah. Yang seluruhnya memberikan kuasa kepada ahli waris kelima, yaitu Somo melalui tim advokat yang tergabung dalam Litiga-at-law, yang berkantor di Jakarta.

Kedua obyek tanah tersebut, hingga saat ini dalam penguasaan pengugat secara turun-temurun tanpa terputus sejak dibeli oleh ibu para ahli waris yaitu almarhum Satoewi pada 1956 silam.

Dalam petitum gugatan, pengugat memohon majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Termasuk memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabut surat penolakan bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, dan melanjutkan kembali proses penerbitan SHM atas kedua obyek tanah yang diajukan oleh penggugat.

Adapun agenda selanjutnya yakni sidang mendengar keterangan dua saksi diantaranya mantan sekdes yang sekarang sudah pensiun,dari saksi penggugat yang akan digelar minggu depan selasa tanggal 1 September 2020 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.. red

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register