Yolla Berlin Pemakai Narkoba Terima Ganjaran 4 tahun subsidair satu bulan
Sorot Surabaya – Terdakwa Yolla Berlin terisak menahan tangisnya setelah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara selama empat tahun bersalah dan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram.
Hakim ketua Eko Agus Susianto menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika. Sebelumnya, JPU Sukisno menuntut terdakwa selama lima tahun.
“Selain hukuman badan, terdakwa dijatuhkan denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar hukuman ditambah (subsider) satu bulan,” ujar Hakim Eko saat bacakan vonis, Senin, (16/9/2019).
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya dan menerima putusan. Ia hanya menganggukkan kepala di hadapan majelis hakim.
Setelah diketok palu berakhirnya sidang, Yolla tak kuasa menahan tangis. Ia mempercepat jalannya menuju ruang tahanan. Tak sepatah kata terucap saat awak media menanyakan vonis tersebut.
Diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.
Saat kembali ke kosnya, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga sebuah hp.
Terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu supaya fit. “Biar semangat pak hakim,” akuinya. ( red )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.