Dugaan Penyekapan Yang Dilakukan Tersangka Citra Berkasnya Dikembalikan JPU Ke Penyidik ( P – 19 )

KANTOR POLRESTABES SURABAYA

 

” WASPADAI CELAH P-19 KEJAKSAAN DIDUGA RENTAN TERJADI SUAP AGAR TIDAK TERJADI P- 21 “

Sorot Surabaya – Sejak berkas tersangka Citra Permana dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes ke kejaksaan negeri Surabaya pada tanggal 5 Mei 2021 ( tahap satu ).

Menurut AKBP Oki Ahadian kasat Reskrim Polrestabes mengatakan bahwa ” berkas perkara tersangka Citra sudah kami limpahkan ke kejaksaan negeri Surabaya ( tahap 1 ) pada tanggal 6 Mei 2021 ” jelas mantan kasubdit jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Lanjut Oki melalui pesan whasapnya ,setelah ada petunjuk dari Fathol dari kejaksaan negeri surabaya jaksa yang menangi perkara ini ,bahwa jaksa penuntut telah mengembalikan berkasnya ke penyidik Polrestabes untuk dilengkapi ( P – 19 ), dan pihak penyidik segera melengkapi dan baru kita kirim lagi berkasnya ke kejaksaan negeri surabaya ” jelasnya kepada wartawan media ini (27/5 ).

Untuk diketahui kasus ini sempat mandek 2 tahun dipolrestabes ,sejak dilaporkan ke Polda Jatim oleh adik korban Prasetyo Nugroho warga solo Jawa tengah dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/275/IV/2019/UM/JATIM tanggal 2 April 2019 yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke polrestabes bukti pengiriman B/3886/IV/RES/.2.24/2019 dugaan melanggar pasal 333 KUHP.
Sudah 2 tahun perkaranya masih belum kelar juga.

MENURUT PAKAR HUKUM

Menurut Iwayan Titip Sulaksana dosen dan pakar hukum UNAIR Surabaya

” Wah ini kriminal ,menyandera dan merampas kebebasan seseorang tanpa punya kewenangan hukum apapun ” jelas Wayan.

Berikut menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menuturkan ada banyak celah dalam tahapan proses penanganan perkara di Kejaksaan.

Dia menyebutkan, praktik transaksi suap kerap kali terjadi untuk membendung suatu perkara di Kejaksaan agar tidak P21 atau berkas penyidik dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tahap yang paling sering dijadikan celah transaksi, kata Nasrullah, adalah tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“(Celahnya) di P19 sehingga tidak bisa P21. Dalam praktik itu sering sekali terjadi (suap),” ujar Nasrullah .

Untuk menghindari fenomena tersebut terus terjadi, Nasrullah yang juga anggota tim penyusun RUU KUHAP mengatakan, penyidik bisa segera melapor kepada Kejaksaan dan memberitahukan bahwa dia sedang menyidik sebuah perkara saat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) turun.

Kejaksaan nantinya akan segera mengirim jaksa untuk melakukan koordinasi dengan penyidik dalam perkara tersebut.

“Sehingga sejak awal, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik itu sudah sesuai dengan arahan dari jaksa,” kata Nasrullah.

Setelah penyidikan selesai, penyidik mengirim berkas tersebut kepada kejaksaan untuk dinilai.

“Kejaksaan yang dimaksud ini tentu yang akan menjadi penuntut umum dari sisi pengadilan,” imbuhnya.

Kemudian, penuntut umum akan mempelajarinya. Jika belum lengkap, dikembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi. Namun hanya satu kali.

Setelah penyidik melengkapi, dikirimkan kembali ke kejaksaan. Adapun jika menurut kejaksaan masih belum lengkap, maka kejaksaan akan melengkapinya sendiri.

“Tidak boleh dibalikkan lagi sehingga tidak ada lagi bolak-balik perkara,” tutur Nasrullah ( dikutip dari kompas.com Jakarta 12/4/2016 ) red.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register