Sebut Dua Pipet,Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Pernyataan Saksi Verbalisan
Sorot surabaya – Meskipun Titin Arofah dan Tiga Teman lainnya yakni Lili, Hamidun, dan Nofi Fadila yang ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu kendati TKP dan Waktu yang berbeda. Hal itu tidak membuat kuasa hukum Titin, yakni Hariyanto SH habis akalnya untuk menggali fakta yang sesungguhnya dari saksi verbalisan yang terus menyudutkan kliennya tentang dua pipet.
Kini ketiga terdakwa yang kesemuanya asal Surabaya ini, akhirnya duduk menjadi saksi Mahkota bagi temannya sendiri yakni Titin Arofah.
Usai Jaksa Penuntut yakni Damang dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan lalu Diapun melanjutkan dengan memanggil para saksi Verbalisan (Risky) dan saksi Mahkota yakni Hamidun, Lili, dan Nofi).
Menurut Risky, penangkapan keempat terdakwa berawal dari laporan Masyarakat yang sering melihat keempat terdakwa sering masuk keluar Hotel Pasar Besar dengan glagat yang mencurigakan
“Keempat berhasil ditangkap karena ada laporan masyarakat disekitar lokasi yang sering melihat mereka masuk keluar Hotel dengan glagat yang mencurigaikan,” Ucap Pria yang bertugas di Polrestabes Surabaya ini.
Lanjut Dia,setelah beberapa kali melakukan survei ke KTP, baru Ia dan Timnya mendapat petunjuk yang mengarah pada keempat yang menggunakan sabu.
Dan pertama kali yang ditangkap yakni Nurfadila dikos-kosan di Jl. Kutai,serta diikuti Icad Hamidun dan Lili ditempat yang berbeda. Setelah menangkap ketiga terdakwa, Polisi melanjutkan pengembangan kasusnya ke Titin Arofah
Dari penangkapan itu,Polisi tidak menemukan BB sabu dalam penguasaan Titin atau yang disimpannya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keempatpun dibawa ke Polrestabes Surabaya.
“Setelah diintograsi dikantor baru mereka ngaku. Kalau sabu itu didapatkan dengan cara patungan uang yakni Rp 75 ribu/per-orang. Kemudian hasilnya total Rp 350 ribu, mereka memesan satu poket sabu dari seseorang,”Ungkap saksi.
Berbedah dengan keterangan Lili,
Icad dan Nofi Fadila yang menuturkan, bahwa penangkapan yang dilakukan saksi(Risky) dan timnya tidak menemukan BB sabu.
“Tidak ada barang bukti namun dari dua pipet itu, katanya sih masih ada sisa sabu seberat 1,04 Gram,”Cetus salah satu dari ketiga saksi yang bernama Nofi Fadila kepada Sigit Sutriono Ketua Majelis Hakim.
Lantaran kata Nofi,sabu yang dipakai Dia,Icad dan Lili serta Titin sudah tiga hari sebelum adanya penangkapan.
Namun ketiga tidak bergeming saat ditanya Sigit Sutriono terkait adanya sabu yang dipakai oleh keempat didalam kamar Hotel Pasar Besar.
Ketigapun mengiakan. “Ya sudah,mau lewat berapa hari juga, tidak masalah. Yang penting benar barang itu milik kalian, dan kalian pakai,”Tegas Sigit.
Terpisah. Menurut Kuasa Hukum Titin yakni Hariyanto SH,bahwa antara keterangan saksi Risky dan keterangan kliennya ada yang berbeda.
Yang mana kata Dia,saksi menyatakan dua Pipet tersebut milik Titin. Namun Hariyanto menegaskan, itu tidak benar. Pasalnya hanya satu milik kliennya.
” Tadi diruang sidang sudah saya tanya dan pertegas kepada saksi. Darimana saksi mengetahui kalau dua-duanya milik Titin. Tapi jawabnya,Nurfadila,Icad dan Lili yang bilang,”Papar Hariyanto usai sidang kepada Media digedung Pengadilan Negeri(PN)Surabaya,Selasa (4/02/2020).
Tapi pengacara senior ini tetap optimis dan berharap, dari kedua Pasal, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan Satu jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Yang didakwa JPU Damang kepada Titin dan kawan-kawannya,yang diharap kata Hariyanto,semoga Pasal 127. Sehingga mereka bisa segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan),dan kembali berkumpul bersama orang tuanya lagi.( red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.