KOMISI III DPR RI Minta Kapolri Bongkar Perampasan Tanah Milik Warga di Pelabuhan International JIIPE Gresik

Presiden Jokowi saat menghadiri lokasi Pelabuhan Internasional JIIPE Gresik yang mencanangkan sebagai proyek strategis nasional. Insert Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI.( gambar bawah). 

POLITISI PDI-P :”Berdalih peruntukan tanah untuk proyek strategis nasional, namun tanah rakyat dirampas. Saya tahu siapa itu H.Syaiful Arif itu orang dibelakang Bupati Gresik, dan perkara ini sudah di Mabes Polri” ujar politisi PDI-P saat Raker Komisi III DPR-RI  dengan Kapolri

Sorot jakarta –  Proses laporan terhadap terduga H. Syaiful Arif atas permasalahan hak tanah warga hingga penguasaan tanah tersebut sudah dikuasai pihak JIIPE, membuat anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan Politisi PDI-P merasa kesal saat membahas dan menyampaikan kasus tanah JIIPE bersama Kapolri dan seluruh jajarannya.

Laporan Polisi No: LP/364/IV/2019/Bareskrim Tanggal 08 April 2019 atas nama Pelapor Tri Sutrisna Wiranata dan Surat Perintah penyelidikan lanjutan No: SP.Lidik/   N/2019/Dittipidum. Mei 2019.

Sehubungan dengan proses laporan tersebut diatas bahwa Dittipidum Bareskrim Polri Sedang menangani Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan menyuruh menempatkan Keterangan palsu dan atau Penggelapan hak atas barang tidak bergerak yang dilakukan oleh terlapor H.Saiful Arif dan kawan kawan yang dilakukan pada bulan Juli 2012 di Kantor Notaris PPAT Badrus Saleh S.H., Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Sebagaimana di maksud dalam laporan tersebut disangkakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 385 KUHP, Guna kepentingan Penyelidikan telah dimintai Keterangan yang dilakukan pada pada Kamis 23 Mei 2019 di ruang Ditreskrim Polda Jawa Timur.

Dikutip dari media dan tayangan video raker komisi III DPR RI, Sehubungan dengan yang di informasikan Kepada Dirut bahwa Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang menerima pengaduan dari kuasa Hukum H Muslikan sebagai Pemilik dari bidang tanah seluas 150 hektar di Gresik.

Awalnya bidang tanah tersebut terikat dengan PPJB dengan pembeli Bambang tetapi dibatalkan secara sepihak.

Kemudian dibuat PPJB baru dengan pihak lain, yaitu Dr.H. Aslucul Alif tetapi juga dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negri Gresik.

Dalam pengikatan jual beli tersebut korban hanya menerima sebagian dari pembayaran yang ditentukan, tetapi kemudian seluruh bidang tanah tersebut dikuasai PT BKMS.

Guna Kepentingan penyelidikan dan untuk membuat terang perkara tersebut dan untuk memberikan penjelasan tentang perolehan bidang tanah tersebut sekaligus menyerahkan bukti bukti perolehanya.

Dasar penyelidikan penjelasan perolehan bidang tanah seluas 150 hektar di Gresik. Bareskrim Polri Dir Tipidum No: B/   /XII/2018/ Dit Tipidum.

Dan Surat perintah penyelidikan Nomor. SP Lidik /    /XII/Dittipidum . tanggal Desember 2018.

Begitupun Gugatan Perdata berdasarkan No: 303/PDT/2018/PTSBY. Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini H. Muslikan dengan kuasa hukum One Ardiansyah R. S.H., dan Arip Imawan S.H., selanjutnya disebut Pembanding yang semula tergugat melawan Dr H Asluchul Alif dengan kuasa Hukum Zaibi Susanto. S.H M.H.

Kepada Kapolri Arteria Dahlan mengatakan bahwa perkara ini harus dibongkar “Dengan alasan peruntukan tanah untuk proyek strategis nasional, namun tanah rakyat dirampas. Saya tahu siapa itu H.Syaiful Arif itu orang dibelakang Bupati Gresik, dan perkara ini sudah di Mabes Polri” ujar politisi PDI-P saat Raker Komisi III DPR-RI  dengan Kapolri ( by panjinasional/Garis).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register