Terdakwa Wempi Darmapan Mafia Kayu Diadili Di PN Surabaya

 

Sorot surabaya – Wempi Darmapan anak dari Lambertus Darmapan Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan ketua Koperasi serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku diseret di Pengadilan oleh Jaksa Indira Koesuma Wardhani dan Ubaydillah terkait pekara Kejahatan Hutan,sidang yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpa Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (22/6/2021).

Sidang kali ini diagendakan acara pembacaan surat dakawaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan,Bahwa terdakwa merupakan Ketua Koperasi serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari alamat Jalan Rabiajala RT. 001/Rw.004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi maluku yang tugas dan kewenangan.Mengendalikan jalannya roda koperasi.

“Mengangkat dan memberhentikan anggota dan petugas tenaga teknis (GANIS) dan mempunyai kerjasama dengan PT. Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian, dan sebelum terdakwa melakukan pengiriman kayu ke PT. Anugrah Jati Utama”,Kata JPU Yusuf di Ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata JPU Yusuf Akbar Amin,Bahwa terdakwa jual atau kirim kepada PT. Anugerah Jati Utama yang beralamat di Dusun Grogolan, Desa Winong, Kec. Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur 2020.PT. Anugera Jati Utama, alamat Dusun Dusun Grogol, Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Kayu yang diangkut berupa : Kayu Gergajian : 10.0156 M3, tanggal Penerbitan tanggal 28-01 2020 s/d 21-02-2020 dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet dan
Daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari 2020 sebanyak 9 (sembilan) lembar.

BACA JUGA :  Penyidik Polda Jatim Nyatakan 5 Berkas Tersangka Kanjuruhan Dinyatakan Sudah P21

1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) tanggal 27 Januari 2020 yang tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO

“Bahwa terdakwa telah melakukan Penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diiterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan didakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”,kata JPU Yusuf Akbar.

Untuk diketahui Pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2020 sekitar pukul 10.15 WIB, saksi Miftahunni’an, SH, saksi Mohammad Khoirul anam, SP yang tergabung dalam tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar sekitar wilayah Surabaya, Pasuruan, Gresik dan Madura dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 115/BPPHLHK/SW2/01/2020, tanggal 29 Januari 2020, melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat melakukan kegiatan tersebut, Tim operasi menjumpai kapal KM.

Darlin Isabel dipelabuhan Tanjung Perak. KM. Darlin Isabel yang merupakan target operasi karena diduga melakukan pengangkutan hasil kayu hutan, yang tidak sesuai dengan dokumen. Namun kapal tersebut tidak segera melakukan bongkar muatan karena pihak ekspedisi truk pengangkut kayu telah mengetahui kalau kayu yang berada di dalam KM. Darlin Isabel tersebut sedang dalam pengawasan petugas BPPHLHK Jabalnusra. Pihak ekspedisi truk tidak mau mengambil resiko dalam perkara ini, sehingga mereka tidak mau mengangkut kayu olahan tersebut. Setelah ada kesepakatan antara BPPHLHK, ekspedisi truk dan penerima kayu (PT. Anugerah Jati Utama/Sdr. Mukhlis)

BACA JUGA :  Keterangan Empat Saksi Semakin Membuat Terdakwa Hiu Kok Ming Terpojok

Bahwa truk tidak akan dipermasalahkan dalam perkara ini, akhirnya proses bongkar muat kayu bisa dilakukan. Kayu tersebut kemudian diangkut menuju lokasi tujuan yaitu PT. Anugerah Jati Utama (AJU) di Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dengan 7 buah truk, Kemudian kayu Merbau beserta dokumen SKSHHKO No. KO.A.0378047 dan SKSHHKO No. KO.A.0381556. diamankan di gudang PT. Anugerah Jati Utama (AJU), yang beralamat di Dusun Grogol, Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO.nya saja yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 (seribu dua ratus tiga puluh satu) keping /volume 3.1697 M3, (Penyalahgunaan Dokumen).

Bahwa Jumlah keseluruhan kayu yang berada di PT. Anugera Jati Utama, alamat Dusun Dusun Grogol, Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan sebanyak 4.832 (empat ribu delapan ratus tiga puluh dua) keping/ 77,3086 M3 (Tujuh puluh tujuh koma tiga nol delapan enam meter kubik ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register