Kena Tipu Daya Akadnya Pinjam Uang , Rumah Wintarni Mau Dirampas Secara Paksa
” MIRIS DIDUGA BU HAR MALAH MEMERAS WINTARNI, SERTIFIKAT BISA SAJA DIKEMBALIKAN ASAL MENEBUS 700 JUTA TANPA DIANGSUR “
Sorot surabaya – Wintarni ( 61) warga Manukan subur adalah diduga Salah satu warga yang terdzolimi oleh Bu Har alias Herlin Romaningsih (65) warga Manukan Krajan yang masih tetangganya sendiri itu.
Bagaimana tidak Wintarni dan Bu Har ( Herlin )sebenarnya teman akrab selalu menjalin bersahabatan kemana mereka pergi selalu berdua ,keduanya sama sama mempunyai usaha, Wintarni punya usaha jasa menjahit pakaian dan Bu Har alias Herlin punya usaha apotik dikawasan Manukan krajan.
Karena ingin mengembangkan usahanya jasa menjahit yang lebih maju ,Wintarni dan Suaminya ( Rifin 65) waktu itu sekitar tahun ( 2014 ) menawarkan rumahnya kepada bu Har seharga Rp 600 juta,disinilah diduga indikasi niat jahat Bu Har mulai timbul dengan tetap bersikap seakan berpura pura baik dan ramah sebagai sahabat,dia Bu Har (Herlin ) tidak mau menawar rumah Wintarni malah ingin meminjamkan uang saja sebesar 300 juta rupiah kepada Wintarni dengan jangka waktu lama pengembalian yakni 5 tahun .
Karena Wintarni dan Suaminya waktu itu sangatlah membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya ,maka diterimalah penawaran uang pinjaman dari Herlin tersebut asal dia mau jaminkan sertifikat rumah hak guna bangunan no 1137 yang masih dalam proses di BPN tersebut.
Singkatnya Wintarni menerima uang pinjaman sebesar 300 juta di dirumah Bu Har sehabis Maghrib tanpa adanya bukti kwitansi peminjaman waktu itu tidak ada saksi yang mengetahuinya hanya Wintarni dan Bu Har ( Herlin ) ” jelas saksi .
Dan Bu Har (Herlin ) memberi waktu pengembalian uang pinjaman dengan jangka waktu 5 tahun maka Wintarni menyerahkan jaminan sertifikatnya tersebut kepada Bu Har dirumanya.
Seakan yakin Wintarni dan suaminya tidak bisa membayar hutangnya kelak,disinilah diduga bu Har (Herlin) mempunyai rencana niat jahat dengan skenarionya yang kemudian.
Satu Minggu setelah Mintarni menerima uang pinjaman diundanglah Mintarni dan suaminya Rifin untuk datang kerumah Herlin pada tanggal 1 Oktober 2014 diduga dipaksa oleh Bu Har untuk menanda tangani akta yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan didatangkan notaris Herman Soesilo SH dan dua saksi pegawai yang waktu itu hadir dirumah Bu Har.
Dua saksi tersebut adalah pegawai notarisnya Herman sendiri yakni Izah nur Azizah dan Siamati nawangsari diantaranya surat Perjanjian perikatan Jual beli akta no 75 ,kuasa untuk menjual,akta no 76,dan perjanjian sewa menyewa akta no 77,yang waktu itu tidak dibacakan isinya oleh notaris Herman,hanya dibacakan kisi kisinya saja,sedang Mintarni tidak paham dan tidak bisa membaca 3 akta secara bahasa hukum yang sudah dipersiapkan tersebut yang dia tahu hanya meminjam uang kepada Bu Har ,yang kemudian Wintarni dengan terpaksa harus menanda tangani ke 3 akta tersebut.
Sebelum jatuh tempo tanggal 1 Oktober 2019 adanya itikad baik dari Wintarni dan keluarganya dengan secara kekeluargaan akan mengembalikan uang pinjamannya kepada Bu Har ,justru ditolak sama Bu Har malah terkesan Bu Har diduga malah memeras keluarga Wintarni sertifikat bisa dikembalikan asal Wintarni mau bayar Rp 700 juta kepada Bu Har bukti SMS dari Bu Har atau Herlin .
Kiranya batas waktu 5 tahun ( 1 oktober 2019 ) Wintarni belum juga bisa melunasi pinjaman uangnya kepada Herlin sebesar 300 juta lantaran usahanya merosot sejak suaminya meninggal dunia ,tanpa adanya musyawarah dengan Wintarni dan anak anaknya dengan melalui tilpon genggamnya Bu Har alias Herlin dengan arogannya memerintahkan kepada Wintarni agar segera angkat kaki dan mengosongkan rumah yang digadaikan tersebut.
Disilah yang membuat Wintarni dan anak anaknya merasa kebingungan ,yang awalnya ibunya hanya pinjam uang 300 juta kok malah mau diusir dan rumahnya mau dirampas oleh Herlin ,padahal nilai jual rumahnya sekarang sekitar seharga 1 milliar notaris kemudian Wintarni pada tanggal 30 September 2019 melakukan gugatan perdata kepengadilan negeri surabaya tentang Perbutan melawan hukum dan Bu Har atau Herlin Romaningsih sebagai tergugat .
Yang kini kasusnya masih dalam proses persidangan di pengadilan negeri Surabaya ,singkatnya nanti pada tanggal 16 januari 2020 agenda sidang sudah pada babak akhir yakni putusan atau vonis ,dengan harapan penggugat Wintarni semoga hakim yang menangani perkaranya nanti pada sidang putusan pada tanggal 16 Januari 2020 akan memutus seadil adilnya secara obyektif ,berdasarkan fakta fakta yang ada dipersidangan .
Untuk diketahui menurut sumber yang dapat dipercaya bahwa selama dalam proses persidangan diduga tergugat sebelum sidang sering menemui dan mengajak ketemuan dengan Rudy panitera yang menangani perkara ini.
Diduga tergugat bersikap arogan kepada penggugat bahwa dia tidak mau kalah harus menang dalam perkara ini karena suaminya pensiunan juru sita pengadilan yang lebih banyak mengenal orang dalam pengadilan .
Untuk diketahui Wintarni adalah diduga korban entah yang keberapa kalinya dari keserakahan Bu Har (Herlin ) dengan modus pinjamkan uang kepada warga yang lemah dengan jaminan sertifikat ,jika tidak nisa bayar hutang ujung ujungnya rumah peminjam diambil alih alis di rampas.
Masih menurut sumber,adanya korban (Wn) sebelum Wintarni yang rumahnya akan dieksekusi bank ,kemudian minta tolong kepada Bu Har agar di take over ,yang kemudian Bu Har Melunasi hutang Wn di bank .
Untuk sesaat Wn rumahnya terselamatkan dari eksekusi bank Kiran Wn juga tidak bisa mbayar hutangnya kepada Bu Har ,yang kemudianbrumah Wn diduga juga dirampas oleh Bu Har tanpa pengembalian sepeserpun dari nilai nominal harga jual rumahnya yang dijual ,saking kagetnya Suami Wn hingga meninggal dunia .
DUGAAN REKAYASA ( FIKTIF) ISIAN AKTA NO 75 YANG DILAKUKAN NOTARIS HERMAN
1. Disebutkan dalam akta no 75 Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 1 Oktober 2014 ,bahwa ( red ) Wintarni dan suaminya waktu itu menghadap notaris Herman Susilo dikantornya,padahal wintarni dan suaminya tidak pernah menghadap dikantor notaris, tetapi waktu itu disuruh datang kerumah bu Har .
2. Disebutkan dalam akta no 75 bahwa adanya harga jual rumah Wintarni sebesar Rp 140 juta rupiah disini notaris Herman diduga merekayasa harga jual rumah tanpa dilandasi bukti kwitansi yang sah ( fiktif ) yang ditanda tangani Wintarni dan suaminya.
3. Jelas jelas notaris Herman diduga merekayasa dan menyimpang dari kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan keluarga Wintarni.
4. Dalam fakta persidangan pada tanggal 19 Desember 2019 diruang sari 3 dua saksi pegawai notaris yakni Iza Nur Azizah dan Siamati Nawangsari yang dihadirkan dipersidangan yang mengatakan bahwa bahwa benar kedua saksi disuruh datang oleh notaris Herman dirumah Bu Har atau tergugat.
Bahwa benar waktu itu aktanya hanya dibacakan kisi kisinya saja oleh notaris Herman dan tidak dibacakan keseluruhannya” jelas saksi
Selasa (7/1) Konfirmasi ke ke Bu Har dirumahnya dikawasan apotik krajan guna konfirmasi masalah perkara pengusiran keluarga Wntarni, kiranya bu baru saja keluar membawa mobil ” jelas Kamsi kepada medi ini, sehingga tidak dapat dikonfirmasi.
Terpisah (8/1) konfirmasi ke notaris Herman dikantornya terkait dugaan adanya isian akta no 57 yang direkayasa ,kiranya notaris Herman sudah tiga hari tidak masuk karena sakit menurut Siamti pegawai notaris.
5. Notaris Herman terancam dilaporkan oleh keluarga Wintarni ke organisasi notaris dan pihak yang berwajib dugaan penipuan dan pemalsuan data akta nomer 75.( red) bersambung……………………..
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.