Tangkapan Bea Cukai Surabaya 2 Kontainer Diduga Miras Hanya Kamuflase Dan Pencitraan Saja
Sorot Surabaya – Pada Nopember 2018 silam maraknya di pemberitaan media masa harian cetak,mingguan dan online Surabaya yang mengabarkan bahwa,KPPBC Tanjung Perak Surabaya pada Nopember 2018 silam telah sukses mengamankan atau menyita 2 kontainer 40 ” siku 6003219 dan siku 6003707 diduga bercampur dengan miras premium berbagai merek tempat kejadian perkara ( TKP ) digudang BERIKAT PT maju jaya sakti sejahtera jalan Margomulyo III/CC – 12 Surabaya.
Dengan perkara yang sangat mudah saja unsurnya sudah memenuhi diantarnya dua alat bukti permulaan yang cukup diantaranya barang bukti 2 kontainer ketika ditangkap atau diamankannya,dan dokumen yang menyebutkan pemesannya adalah PT MJSS di kawasan gudang berikat PT MJSS kawasan Margomulyo III/CC – 12 Surabaya .
Patut dipertanyakan S.O.P dan profesionalisme penyidik BC dalam kapasitas dan kewenangannya sudah 10 bulan lamanya diduga tidak mampu menetapkan siapa tersangkanya atau otak skenario yang memasukan barang haram tersebut dari Singapura masuk ke Indonesia.
Sudah 10 bulan proses masih dalam tahap penyidikan ,jelas Gatot Hartono Plh kepala kantor KPPBC Tanjung perak dan Yatim Humas DJBC kanwil Jatim beberapa waktu yang lalu kepada media ini (5/8)
Hingga kini diduga berkasnya masih muter muter dan stagnan di penyidik P2 BC Jawa timur,dan tidak jelas semakin kabur kapan selesainya.
Disisi lain barang bukti dua kontainer diduga berisi miras yang berada digudang berikat PT MJSS kawasan Margomulyo ,diduga raib atau diganti isinya sudah tidak bisa dipastikan kebenaran isinya.
Pasalnya sejak barang bukti diamankan nopember 2018 silam diduga gudang berikat tempat penyimpanannya dibiarkan saja tanpa ada yang menjaga atau yang mengawasinya dari pihak BC ,justru sebaliknya pekerja atau karyawan PT MJSS bisa bebas keluar masuk gudang berikat yang statusnya dibekukan oleh pihak KPPBC tersebut ,dengan bebas mengambil atau memasukan barang ke dalam PT MJSS karena menurut pantauan sorottransx dilapangan kegiatan aktifitas digudang berikat tersebut sudah berjalan seperti biasanya ,dalam arti PT MJSS diduga mengabaikan proses hukum yang masih dalam tahap penyidikan.
Ironis dan seperti dagelan saja disisi lain PT MJSS melalui kuasa hukumnya Wenas Kusumohardjo ST.,SH dan Ersa Susantyadji SH.,MH. lagi getol getolnya melakukan gugatan ke PTUN dengan tergugat kepala KPPBC Tanjung perak dengan nomor gugatan perkara : 76/G/2019/PTUN .
Agar izin pembekuan fasilitas gudang berikat yang dilakukan KPPBC Tanjung perak fasilitas gudang berikat nomor : S-8103/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 11 Desember 2018 tesebut dibatalkan dan dinyatakan tidak sah,yang kini proses persidangannya masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi.
Dengan telah ditangkapnya dua kontainer oleh pihak KPPBC Tanjung perak Nopember 2018 , disini diduga ada alibi baru dari pihak MJSS bahwa dua kontainer tersebut salah kirim terjadi kesalahan OVER STUFFING di Singapura,luar biasa….
Sumber informasi didapat dari pihak Maxsilins Singapura dan pihak Polo Singapura marketing yang disampaikan kepada pihak Forwader PT Swastika Cakra Internusa dan juga dari PT MJSS bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan dokumen PO.
Andai nopember 2018 silam barang bukti tersebut tidak tertangkap, so pasti PT MJSS akan mengatakan bahwa barang pesanan tersebut sudah sesuai dengan pesanan .
Letak kejanggalan dan sangat tidak masuk diakal yang mana pada tanggal 19 Oktober 2018 pihak PT Swastika Cakra Internusa ( forwader) Mr Asep diduga menerima dokumen via email berdasarkan H/BL Nomor : XGGLL113070 dari Mr Jonhson Goh of Maxsilins Singapura .
Yang kemudian data dokumen tersebut oleh pihak Swastika langsung hari itu juga disampaikan kepada pihak PT MJSS selaku pemesan barang ( importir ) yang diterima oleh Frans dan juga disampaikan bahwa importasi telah berangkat dari Tianjin China pada tanggal 13 Oktober 2018 ,berdasarkan BL issued data of H/BL XGGLL113070 yang mana pihak MJSS melalui Frans mengatakan bahwa,data dan dokumen yang telah diterimanya adalah sesuai dengan PO Order dari seller.
Klo penegakkan supremasi hukum betul betul ditegakkan pada khususnya diwilayah hukum bea dan cukai ,tidak mungkin terjadi adanya penyelundupan berkali kali yang masuk ke NKRI ini ,dan dalam hal kasus dugaan adanya penyelundupan 2 kontainer miras Nopember 2018 silam, hingga 10 bulan lamanya kasusnya belum juga kelar ,disini oknum penyidik yang menangani perkaranya terkesan main main malah kebingungan siapa yang akan dijadikan tumbal untuk jadi tersangkanya.
Sangat simpel dan mudah untuk dilakukan jika pemeriksaan secara tepat berdasarkan S.O.P BC dengan memeriksa diantaranya :
Pihak PT Samudera Indonesia sebagai shipping Line yang mengeluarkan notice of arrival yang mengetahui lebih awal kedatangan kapal Higwsy V 0305 dari Tianjin China dan yang mengeluarkan barang dari terminal petikemas Surabaya ( ICT ) menuju PT MJSS selaku importir melalui forwader.
Pihak PT Swastika Cakra Internusa sebagai pengangkut ( forwader) yang mengangkut dari pelabuhan destinasi menuju tempat pemesan PT MJSS ( importir )
Pihak PT MJSS selaku pemesan barang ( importir ).
(1/9) Konfirmasi lanjutan kepada DJBC Kanwil Jawa timur yang menanyakan sejauh mana proses penanganan dugaan adanya penyelundupan dua kontainer yang bercampur miras dan spare part dan surat jawaban DJBC kepada Sorottransx yang telah melayangkan surat kepada pihak BC ” Mohon maaf pak tidak ada jawaban tertulis dari DJBC Jatim ,karena petugas P2 nya ada rapat dijakarta ” jelas Yatim humas BC kanwil Jawa timur kepada sorottransx.
Demi kredibel dan citra positif BC dimasyarakat Kiranya pimpinan bea dan cukai dalam hal ini yang mempunyai kewenangan untuk turun kelapangan dan segera segera menindak lanjuti dengan adanya pemberitaan ini dan memberikan sangsi kepada bawahannya yang diduga menyimpang dari kewenganganya jabatan . ( red ).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.