Jawaban JPU Atas Pembelaan kuasa Hukum Terdakwa Christian Novianto

Terdakwa Christian diruang Sidang Sari 2

 

Sorot surabaya –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Maxi Sigarlagi SH, MH kembali menggelar sidang dugaan perkara penganiayaan yang melibatkan Christian Novianto sebagai terdakwa diruang sari dua.

Sidang digelar dengan agenda jaksa membacakan jawaban atas nota pembelaan (pledoi) oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diketuai Wellem Mintarja, Rabu (4/9/2019).

Pada intinya jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya yakni 2 bulan yang menyebutkan jika terdakwa Novianto Crhistian Novianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

“Berkaitan adanya perbedaan dokter visum yang ada di surat dakwaan dengan dokter yang dihadirkan dalam fakta persidangan. Dan jaksa mengatakan bahwa itu salah ketik,” ucap Wellem saat membacakan pledoi di ruang Sari 2.

Dalam pembelaan sebelumnya ,Wellem mengatakan bahwa jaksa tidak bisa dibenarkan dengan serta merta pada saat persidangan pembuktian untuk merubah. “Dalam pasal 144 KUHAP, sudah diatur jaksa tidak bisa merubah dengan serta merta. Ada tata caranya, ini berarti jaksa tidak cermat, dakwaannya kabur,” tegas Wellem.

BACA JUGA :  Ketauladanan Rosulullah Patut Dicontoh Bagi Umat Muslim Diseluruh Dunia

Lebih lanjut, Wellem mengharapkan atas bukti-bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang ada selama persidangan berlangsung, bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk memutus bebas kliennya.

“Setelah kami beberkan semua bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang berlangsung, kami berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa memutus seadil-adilnya dengan memutus bebas klien kami,” pungkas Wellem.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perseteruan yang terjadi antara terdakwa dan beberapa warga perumahan. Warga memprotes kebijakan terdakwa yang melarang masuk truk pengangkut scafholding yang dipesan warga.

Terdakwa dituding telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang kaki salah satu warga. Akhirnya ia dilaporkan oleh warga. Menurut hasil visum, terdapat luka robek sepanjang 2 cm akibat ulah terdakwa.

Sidang dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda putusan atau vonis ( red) .

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register