Christian Novianto Divonis Bebas Oleh Hakim ,JPU Upaya Hukum Kasasi

Sorot surabaya – Kepala Security Perumahan Wisata Bukit Mas, Lidah Wetan, Surabaya Christian Novianto (29) akhirnya di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (26/9/2019).
Diruang sidang Sari II, PN Surabaya, hakim Maxi Sigarlaxi saat membacakan vonis mengatakan jika terdakwa Crhistian Novianto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiaaan.
“Menyatakan terdakwa sebagaimana pada kasus ini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal yang didakwakan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak martabatnya” kata hakim saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum, Suparlan menyatakan ‘kasasi’ dan perkara ini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa, Wellem Mintarja mengatakan, setelah putusan Inkrah di tingkat Mahkamah Agung RI klienya tak terbukti bersalah, Ia akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Yakni, akan melaporkan balik saksi pelapor Oscarius Yudhi Ari Wijaya.
“Apabila, menurut kami terdapat dugaan diskriminalisasi kita akan melaporkan pihak – pihak terkait. Dan pastinya kita akan melaporkan balik” katanya
Langkah hukum tersebut, lanjut Wellem, akan ditempuhnya setelah mendapat putusan Incrah di tingkat Mahkamah Agung dan disebutkan jika terdakwa tidak bersalah.
Menurut Wellem, ada dua pasal yang akan dijadikan landasan untuk melaporkan balik kepada pihak – pihak pelapor.
“Dua pasal ya, yakni Pasal 242 KUHP dan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang Kesengajaan mengajukan Pengaduan dan Pemberitahuan Palsu” tukasnya.( red).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.