Dugaan Pencabulan Ustad M. Fahim Kepada Santriwatinya Dalam Amar Putusan Tidak Terbukti Adanya Pencabulan
Sorot jember – Tiga orang santriwati dan seorang ustadzah dalam dakwaan dugaan pencabulan ustad Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Jember berencana melaporkan balik pelapor yang juga istri dari sang kiai. Ancaman lapor balik ini diungkapkan lantaran ke empat wanita yang dalam dakwaan disebut korban pencabulan itu menganggap perkara tersebut adalah fitnah.
Paralegal Ustazah AN dan 3 santriwati Ponpes Al-Djaliel 2 yang dalam dakwaan disebut korban pencabulan, Muhammad Ali Ridho alias Babe Aldo mengatakan, pihaknya memang berencana melakukan laporan balik terhadap pelapor perkara pencabulan Kiai Fahim. Pelapor, diketahui merupakan istri dari Kiai Fahim sendiri, yakni HA.
“Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan ini, untuk kemudian kita lakukan laporan balik terhadap pelapor dalam perkara Kiai Fahim,” tegas Babe Aldo, Selasa (22/8).
Ia menambahkan, dasar laporan balik ini adalah kekecewaan dari tiga orang santriwati Ponpes Al-Djaliel 2, yang dalam dakwaan disebut sebagai korban pencabulan. Apalagi, dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jember, dakwaan sebagai korban pencabulan tersebut akhirnya tidak terbukti.
“Awalnya kan disebut ada belasan korban. Hingga dalam dakwaan disebut 3 santriwati dan seorang ustadzah. Waktu vonis tinggal 1 korban. Dan itu pun bukan santriwati. Korbannya adalah ustadzah usia 20 tahun dan amar putusannya tidak terbukti adanya pencabulan,” pungkasnya.
Ia menyebut 3 santriwati ini akan melakukan upaya hukum lapor balik karena alasan dampak dari perkara ini. Sebab, usai vonis dijatuhkan pada sang kiai, istilah korban pencabulan masih dirasa melekat pada diri mereka. Sehingga, masih kerap timbul fitnah yang merugikan ketiga santriwati ini.
“Dampaknya, masih ada fitnah yang kami terima. Karena selama ini dianggap sebagai korban pencabulan,” tegas salah satu santriwati.
Babe Aldo menambahkan, selama ini ketiga santriwati mengaku masih mendapatkan intimidasi dari pihak pelapor dan penyidik perkara tersebut.
“Kita masih kumpulkan bukti-bukti tersebut. Dan sesuai bukti visum et repertum yang terlampir difakta persidangan, keempat korban ini tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual dan tanda keperawanan masih utuh. Dan ini menjadi bukti kuat bagi kami untuk melaporkan si pelapor,” tegasnya ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.