Tragedi Kanjuruhan 3 Terdakwa Dari Kepolisian Masing Masing Dituntut 3 Tahun Penjara

Tragedi Kanjurugan 3 Terdakwa Dari Kepolisian Masing Masing Dituntut 3 Tahun Penjar

Sorot surabaya – Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian dituntut masing masing 3 tahun penjara. Jaksa penuntuy umum menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Ketiga terdakwa yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Jaksa menyebut ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 359 KUHP. Sebab, dalam tugasnya tak memperhatikan pedoman yang ada.

“Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI,” jelas jaksa.

“Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion,” imbuhnya.

Usai membacakan tuntutan, hakim kemudian memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.

“Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami berikan waktu 1 minggu dari sekarang, Kamis 2 maret 2023,” kata hakim.

Tuntutan ketiga terdakwa ini melengkapi tuntutan 2 terdakwa sebelumnya yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Kedunya diketahui dituntut sama yakni 6 tahun 8 bulan.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan turun kelapangan kemudian dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata ( red ).
———————————————————
CATATAN REDAKSI : Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register