Gugatan Class Action KBRS Dengan Jayanata Dan Pemkot,Surabaya Kembali Di Gelar.

Sorot surabaya – Sidang gugatan class action yang di lakukan oleh KBRS terhadap para tergugat yaitu,Jayanata dan Pemkot,Surabaya, kembali di gelar pada Kamis (16/11/2017), di ruang Cakra,Pengadilan Negeri,Surabaya.

Di awal persidangan, Majelis Hakim yang di ketuai oleh, Iswaedi.SH.,memeriksa berkas kedua belah pihak.Dalam pemeriksaan Majelis menanyakan sertifikasi mediasi yang di ajukan pihak penggugat yang di wakili oleh, Okky Suryatama selaku, penasehat hukum dari KBRS sebagai penggugat.

Usai memeriksa surat mediasi dari pihak penggugat dan tergugat I dan II, Majelis Hakim, memberi kesempatan kedua pihak penggugat dan tergugat guna menyampaikan pendapat di persidangan.

Melalui, Indra Wiryawan SH.,selaku penasehat hukum dari Jayanata dan Fajar SH.,penasehat hukum dari Pemkot,Surabaya, menyetujui mediasi.

Sesi selanjutnya,Majelis Hakim memohon kepada para pihak guna menjadwal agenda mediasi sebelumnya Majelis Hakim akan mengeluarkan surat ketetapan untuk di sampaikan kepada mediator para pihak , sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Di ruang yang sama usai persidangan, Indra Wiryaman, saat di temui jurnalist KitaNusantara.com, memaparkan, pihak Jayabaya sebenarnya,membeli bukan dari ahli waris Bung Tomo atau dari Pemkot,Surabaya, tapi dari seseorang.
Nanti pada saat masuk pokok perkara kami akan ajukan bukti-buktinya.
” KBRS selaku penggugat tidak berhak melakukan gugatan class action , karena KBRS tidak memiliki alas hak “.
Mereka (KBRS) merasa tempat itu dulunya adalah cagar budaya, pungkasnya.

Di lain waktu, Okky Wiryatama.SH., saat di temui, memaparkan, hari Kamis (16/11/2017),persidangan gugatan class action masih taraf mediasi.Melalui Pengadilan Negeri,Surabaya, Majelis Hakim akan membubuhkan tanda tangan dalam perkara ini guna menetapkan mediasi. Sedangkan, waktu yang di berikan 30 hari sejak di tetapkannya mediasi tersebut.

” tahapan mediasi di berikan Majelis Hakim kepada para pihak adalah bentuk upaya mediator di luar Pengadilan Negeri, Surabaya.Dalam mediasi bila para pihak setuju akan ada akta Dading (perdamaian), namun jika para pihak tidak ada kesepakatan maka perkara ini di lanjutkan di persidangan”.
Ia menambahkan, menanggapi penasehat hukum dari pihak tergugat,KBRS belum menemukan bukti akta jual beli.
Terkait robohnya cagar budaya Rumah Bung Tomo, KBRS ketahui ketetapan dari Pemkot,Surabaya, atau kepala daerah sebelumnya.

Rencana Jayanata membangun kembali cagar budaya rumah Bung Tomo, Okky menanggapi ,berarti Jayanata telah melanggar perundang-undangan yang ada di Indonesia tentang Undang-Undang Cagar Budaya sehingga apapun bentuknya, Cagar Budaya tidak boleh di hancurkan, terangnya (red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register