Sidang Enam Kali Tunda, Majelis Hakim Peringatkan Jaksa Perak Surabaya.

 

Sorot surabaya -Terdakwa Azis Basori pelaku tindak pidana penyalah guna narkotika jenis sabu, terpaksa kerap kali merasakan penundaan sidang. Hal ini, disampaikan oleh, R.Anton selaku, Majelis Hakim sebagai peringatan terhadap Andhi Ginanjar selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, karena menyangkut nasib seseorang ( terdakwa ).

Ketegasan Majelis Hakim, perihal sidang yang kerap tertunda hingga 6 kali disampaikan, saat akan digelarnya persidangan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya,pada Kamis (8/8/2019).

Selain peringatan, JPU disarankan agar berkoordinasi atau melapor terhadap panitera sidang. Dalam hal ini, JPU memberi jawabannya berupa, ” saksi pada persidangan sebelumnya, hadir ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan ini hanya Miss komunikasi Yang Mulia,” kata JPU.

Sayangnya, dalam catatan panitera sidang bahwa JPU tidak ada laporan dan panitera memanggil / mencari JPU tidak pernah ketemu.
” Majelis Hakim minta pengertian JPU karena berdampak pada R.Anton yang mendapat semprot dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” pesannya.

Persidangan pun berlanjut, pada agenda JPU menghadirkan 2 orang saksi diantaranya, Anang dan Lutfi Rahman dari Jajaran Kepolisian Sektor Mulyorejo, Surabaya.

BACA JUGA :  HUKUM DAN LARANGAN MEMAKAI JIMAT, KALUNG DAN GELANG DARI AL-QURAN

Adapun, keduanya secara bersamaan duduk sebagai saksi guna menyampaikan keterangannya berupa, melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menggelar operasi narkoba yang dilakukan pada pukul : 24 : 00 dini hari.

” Alhasil dari gelar operasi narkoba didapati salah satu terdakwa yang dicurigai sembari jajaran Polisi Sektor Mulyorejo Surabaya, menghentikan laju motor yang dikendarai terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan melalui jari kaki diketemukan terselip klip sabu seberat 0,043 gram serta test urinenya positif,” bebernya.

Usai keterangan yang disampaikan kedua saksi, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi. Secara polos terdakwa mengamini keterangan kedua saksi.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.( red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register