Diduga Adanya Pembiaran Hingga Raibnya Dari Gudang Berikat BB Miras 2 Kontainer Selundupan Asal Singapura
DJBC KANWIL JATIM HARUS BERTANGGUNG JAWAB TERKAIT DUGAAN RAIBNYA BB SELUNDUPAN ASAL SINGAPURA 2 KONTAINER MIRAS DARI GUDANG BERIKAT KAWASAN MARGOMULYO III / CC – 12 SURABAYA
I Wayan Titip Sulaksana SH Praktisi Hukum UNAIR : Bisa dilaporkan ke polda Jatim .Mengingat Pihak Bea Cukai Yang Mempunyai Kewenangan Untuk Menindak Penyelundupan Diduga Miras Melalui Pelabuhan “Tidak Mau Dan Tidak Mampu ” Menyelesaikan Masalah Kejahatan Dengan Memalsukan Dukumen Impor karena ini Termasuk Pidana Umum ( 27/8 )
Sorot Surabaya – Pada 5 Nopember 2018 silam KPPBC Tanjung perak Surabaya telah sukses menangkap atau mengamankan 2 kontainer 40 ” siku 6003219 dan siku 6003707 asal Singapura yang diduga berisi spare part sepeda dan miras berkelas berbagai merek dengan modus awal manipulasi data PIB dokumennya berisi spare part sepeda dikawasan gudang berikat PT Maju jaya sakti sejahtera ( MJSS ) jalan Margomulyo III/CC 12 Surabaya .
Yang kemudian tindak lanjut dari diamankannya 2 kontainer yang diduga miras tersebut,pihak KPPBC Tanjung perak telah menindaknya dan membekukan izin fasilitas gudang berikat PT Maju Jaya Sakti Sejahtera kawasan Margomulyo III / CC – 12 Surabaya tersebut dengan nomor : S 8103/WBC.11/KPP.MP.01/2018 pada tanggal 11 Desember 2018 .
Kiranya barang bukti dua kontainer diduga miras tersebut,sejak diamankan atau disegel oleh pihak bea cukai Nopember 2018 lalu hanyalah kamuflase saja ,bagaimana tidak pada kenyataannya kondisi setiap harinya.
– BB tersebut diduga dibiarkan saja digudang berikat di Margomulyo III/CC 12 tersebut tanpa ada yang mengawasi atau yang menjaganya dari pihak BC,karena kantor BC yang ada didalam gudang berikat terkunci.
– Pintu gudang berikat tidak nampak adanya bukti tersegel dari BC yang sah, sehingga kalau dilihat tampak depan pintu gudang tersebut aman seperti tidak ada masalah.
Diduga adanya konspirasi pihak oknum penyidik BC dan importir yang nakal dengan indikasi sengaja akan menghilangkan barang bukti minuman laknat dari gudang berikat PT Maju Jaya Sakti Sejahtera dan mengaburkan tersangkanya.
Pasalnya dengan perkara yang sangat mudah saja dan sudah memenuhi unsur perbuatan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup ketika ditangkap diantaranya diamankan dua kontainer diduga berisi spare part sepeda dan separoh berisi miras berkelas tempat kejadian perkara ( TKP ) di gudang berikat PT Maju jaya sakti sejahtera ( MJSS ) kawasan pergudangan Margomulyo III/CC – 12 Surabaya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada satupun siapa tersangkanya atau siapa pelakunya ,ketika dikonfirmasi kepihak BC perak maupun DJBC Kanwil yang mengatakan masih dalam proses penyidikan,luar biasa dalam waktu sepuluh bulan pihak penyidik BC tidak mampu menentukan tersangkanya yang ada hanya saling melempar tanggung jawab.
Ketika dikonfirmasi wartawan media ini ke Narko selaku Humas KPPBC Tanjung perak melalui tilp genggamnya (22/8) selaku penangkap dan yang membekukan izin gudang berikat PT.MJSS terkait dugaan adanya miras dua kontainer sejauh mana prosesnya penangananya ,humas KPPBC perak terkesan menghindar pertanyaan wartawan media ini dan selalu menjawab bahwa permasalahan ini yang menanganinya adalah penyidik P2 BC Kanwil.
Kiranya sudah kompak antara Narko humas KPPBC Tanjung perak dan Yatim humas DJBC Kanwil dengan saling melempar tanggung jawab yang mengatakan ” secara penanganan proses penyidikan dan bantuan hukum memang pihak DJBC Yang mengambil alih “ jelas humas BC perak.
Dan secara pengawasan penuh barang bukti di gudang berikat kawasan Margomulyo III/cc-12 Surabaya dua kontainer diduga miras tersebut adalah tanggung jawab sepenuhnya yang mengawasi adalah pihak BC perak ” jelas Yatim Humas DCBJ Jawa timur kepada Sorottransx ( 22/8 ).
PENEGAKAN HUKUM :
Kiranya penegakkan supremasi hukum pada kususnya di BC jawa timur patut dipertanyakan.
Akan dibawa kemana negara ini kalau para penegak hukumnya diduga masih memperkaya diri sendiri secara berjamaah dan menyimpang dari kewenangan jabatannya.
Dalam penanganan kasus penyelundupan miras 3 kontainer yang sebelumnya KPPBC Tanjung perak hanya membutuhkan waktu dua bulan sudah bisa menetapkan tersangkanya hingga proses persidangan ,dan dua tersangkanya sudah dipidanakan.
” Ada permainan apakah “untuk kasus yang dua kontainer kali ini penyidik DJBC kanwil Jawa timur diduga tidak mampu memunculkan tersangkanya ,untuk disidangkan hingga sampai kapan batas waktu proses penyidikannya ?.
Sejenak menyimak yang pernah disampaikan kepala dirjen BC bapak Heru Pambudi beberapa waktu yang lalu yang mengatakan per Januari 2019 ,untuk importir secara menyeluruh dilakukan secara PDE.
DATA PIB IMPORTIR HARUS LENGKAP DIANTARANYA
Data PIB importir sebelumnya dikirimkan pertama diproses di INSW untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan ( analizing point’) ,jika ada kesalahan maka PIB direject agar diperbaiki kemudian PIB dikirim ulang melalui PDE,dan diperiksa lagi seperti awal .
Jika PIB sudah benar diproses di INSW maka datanya dikirimkan ke sistem komputer pelayanan ( SKP)
Kalau data sudah benar akan dibuat penjaluran ,jika PIB benar maka PIB terkena jalur hijau maka akan keluar surat persetujuan pengeluaran barang ( SPPB) ,yang kemudian importir mendapat respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB.
Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas BC jika hasil tidak benar maka importir akan kena sangsi sesuai undang undang yang berlaku.
Dalam arti BB dua kontainer yang diduga berisi miras yang diaman KPPBC Tanjung perak Nopember 2018 yang lalu ,pastinya melalui jalur super hijau yakni jalur bypass ( tol ) langsung nyampai ke PT MJSS tanpa hambatan ,diduga peran serta yang memuluskan jalan diantaranya forwarder company ( Swastika )dan Polo forwader disingapura ,PT Samudera indonesia yang mengeluarkan barang ,PT maju jaya sakti sejahtera selaku importir atau pemesan barang.
Pertanyaannya bagaimana kok bisa lolos dan pass tanpa hambatan melewati tahapan SKP,fungsi PDE,bagaimana system riject apakah berfungsi,Data PIB kan diproses terlebih dahulu di INSW.
Disinilah diduga adanya konspirasi atau keterlibatan oknum oknum dari PT MJSS ( importir ) sebagai pemesan barang ,Swastika agen forwarder,pelayaran PT samudera indonesia ( yang mengeluarkan barang ),petugas SKPI,INSW oknum bea cukai .
Kalau Yatim selaku humas DJBC ketika ditanya wartawan ini yang pernah mengatakan atau statement bahwa adanya salah kirim akibat over stuffing di Singapura ,sangatlah konyol tidak masuk diakal pernyataan humas terkesan dagelan dan mencari aman dan takut dari sangsi hukum.
Pasalnya PT MJSS sejak adanya pemberitahuan data email dari Singapura yang diterima oleh PT Swastika Internusa sebagai forwarder terkait BL issued date of H/ BL XGGLL123070 pihak MJSS telah mengkonfirmasi bahwa dokumen yang diterima oleh Frans ( PT MJSS ) pada tanggal 19 Oktober 2018 tidak ada sanggahan yang mengatakan bahwa datanya sesuai dengan PO order yang dipesan dari seller .
Sepuluh hari kemudian tepatnya tanggal 29 Oktober 2018 PT Swastika Cakra Internusa menerima notice of arrival dari PT Samudera Indonesia sebagai shipping Line berdasarkan master BL Singapura – Surabaya yaitu M/BL no SSLSGSUBCAA5188 bahwa kapal Highway V-0305 tiba di Surabaya tanggal 31 Oktober 2018.
Yang kemudian masih tanggal (31/10/18) pihak Swastika memberikan surat pengantar pengambilan DO ( delivery order) kepada PT MJSS untuk mengambil DO di PT Samudera Indonesia indonesia,selanjutnya pengambilan barang DO dan clearance import sehubungan importasi akan dilakukan pihak PT maju jaya sakti ( MJSS ) sebagai penerima barang dan sekaligus sebagai importir melalui terminal petik emas surabaya ( ICT ).
Ironisnya Ketika tertangkap pihak KPPBC Tanjung perak kok mengatakan salah kirim ,dan berdalih over stuffing di Singapura dan barang minta dikembalikan ,sebaliknya kalau tidak tertangkap dipastikan pihak importir dan forwader Singapura akan mengatakan sesuai pernyataan diatas bahwa dokumen yang diterimanya adalah sesuai dengan DO yang di order dari seller,dalam arti M/BL dan H/BL nama barang dan nomer kontainer sama ,luar biasa.
PAHAMI ISI BILL OF LADING
Pada umumnya dokumen kelengkapan barang di packing list ( comercial invoice ) .
Lengkap dan gamblang yang menguraikan bahwa Bill of lading adalah dokumen pengangkutan barang yang didalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim,nama kapal,data muatan,pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar,rincian freight,nama pemesan ,jumlah B/L original yang dikeluarkan dan tanggal dari penanda tanganan.
Saya kira dengan adanya Bil of leading atau singkatnya surat perjanjian pengangkutan sangat dan sangat dipahami antara :Shipper (pengirim) ,consignee( penerima),dan Carrier ( pengangkut ).
Kiranya menteri keuangan ,dirjen bea cukai dan Ka kanwil DJBC Jawa timur menindak lanjuti dengan adanya pemberitaan ini , demi kredibel dan citra positif Bea Cukai dimata dunia dan masyarakat Indonesia,dan menghukum atau memberikan sangsi yang berat sesuai dengan aturan kepada bawahannya yang diduga menyimpang dari kewenangan jabatan ( tim ).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.