Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD pasar Surya Manyar Kertoarjo Dugaan Korupsi

Sorot surabaya – Dalam press realis hari ini dikantor kejaksaan negeri tanjung perak selasa (31/3) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus ( pidsus)dalam ketetrangan persnya mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin (30/3/2026).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong di PD Pasar Surya untuk periode tahun 2024 hingga 2025, yang diduga merugikan keuangan negara atau daerah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Temuan Pasar Terbengkalai di Surabaya, Budi Leksono Akan Minta Klarifikasi PD Pasar Surya

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

BACA JUGA :  Seluruh Ahli Waris Satoewi Hadiri Sidang Setempat Di Kawasan Golf Bukit Mas Pakuwon

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 223 dokumen serta barang bukti elektronik, yakni 8 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa cabang, yakni Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.

Diketahui, Cabang Timur menaungi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar. Namun dalam praktiknya, banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa resmi.

Akibat tidak adanya perjanjian tersebut, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diterima. Selain itu, kondisi ini juga membuat para penyewa tidak mengetahui besaran biaya sewa maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  Anggota Koperasi DECA REPTIL Gugat Di Pengadilan Negeri Surabaya

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan dalam perkara tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password