JPU tuntut Seumur Hidup Terdakwa Pengedar 30 Kg Barang Laknat Narkoba
Sorot surabaya -Kurir kelas kajap Herman Sutjiono, terdakwa dalam perkara narkoba jenis sabu seberat 30 Kg, akhirnya bisa bernafas lega karena lolos dari ancaman hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan. (27/8/2019).
JPU Damang Anubowo sebagai jaksa pengganti dari JPU Pompi yang berhalangan hadir, menyebutkan bahwa terdakwa yang berasal dari kota kembang, Bandung tersebut, telah terbukti bersalah secara sah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono, sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Damang saat membacakan tuntutannya diruang sidang Garuda 2.
Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
“Baik, terdakwa silahkan ajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,” kata hakim Dede seraya mengetukkan palu tanda sidang berakhir.
Untuk diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.
Oleh Bobby, terdakwa di beri pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu. Barang haram tersebut berasal dari malasya ,modus operandi yang dilakukan sindikat sabu ini bb narkoba dimasukkan kedalam lampu downlight menjadi 22 bungkus kardus.
Melalui jasa pengiriman paket barang laknat tersebut diangkut dari bandara internasional cekareng untuk dibawa kesurabaya.
Bedasarkan info intelejen petugas bareskrim sudah mengintainya sejak dari malasya, cukup waktu panjang sekitar 2 bulan petugas bareskrim memantaunya.
Yang kemudian terdakwa ditangkap dikawasan surabaya timur ,yang kemudian dikeler disebuah ruko lantai dua dimana bb narkoba tersebut disimpan,yang kemudian bb dan tersangkanya oleh petugas bareskrim dibawa ke jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Bobby,
Sidang dilakukan di PN surabaya karena tempat kejadian perkara ( TKP ) di surabaya.
Sidang sempat tetrunda 5 kali menunggu hasil penuntutan dari kehagung jakarta. ( red)
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.