Lagi Lagi Personil Group Band Bumerang Terjerat Kasus Narkoba

Sorot Surabaya – Hibert Henry atau akrab di panggil Henry, bassis grup band Boomerang yang terjerat kasus narkotika berbahaya (narkoba) jenis ganja, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dengan pasal berlapis, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (26/08/2019).

Dalam surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu disebutkan, jika terdakwa Hibert dinyatakan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l.
“Terdakwa dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU No 35 Undang-undang RI Tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga,” ucap JPU Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1.
Dalam perkara ini, terdakwa Henry didampingi oleh delapan (8) kuasa hukumnya, langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim yang di ketuai oleh Anne Rusiana.
“Mohon ijin yang mulia, kami berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum terdakwa.
Kemudian, hakim Anne mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Untuk diketahui terdakwa Henry terjerat kasus narkoba ini kali yang kedua yakni pada tahun 2003 silam , kiranya bassis bumerang ini belum puas bermain main barang haram untuk kasus yang sama terdakwa membeli dua (2) paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp. 400.000,-. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu di serahkan oleh Michael Amos kerumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari reskoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa sat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan diatas genteng rumah terdakwa Henry.
Kemudian terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.