Terbukti Bersalah Terdakwa Badrus Zaman Divonis 1-Tahun Penjara Oleh Hakim Majelis

Sorot surabaya -Jual tanah warisan ngaku Ahli Waris tunggal,Ketua NU Sidoarjo divonis 1 tahun penjara oleh Hakim PN-Surabaya

Jaksa Penunutut Umum
(JPU)Muhamad Usman kembali menghadirkan Badrus Zaman dalam kasus penipuan jual beli tanah warisan memasuki babak akhir yakni putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan bujuk rayu kepada korban hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian
Milyaran rupiah

“Menjatuhkan pidana 1
tahun penjara dipotong
masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan,”baca Isjuaedi Ketua Majelis Hakim diruang Tirta satu PN-Surabaya senin (03/12/2018)

Hal yang memberatkan. Karena terdakwa membujuk rayu korban dan mengaku mewakili semua keluarga.

Hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU M. Usman yang menuntut Badrus 1,6 tahun penjara

Atas putusan ini JPU Ratna menyatakan pikir-pikir

“Pikir-pikir yang Muliah,”ucap Ratna
yang menggantikan M.Usman kepada hakim Isjuaedi

Sekedar diketahui sebelumnya, Badrus Zaman telah mentransaksikan obyek tanah warisan SHM No. 284 dengan Ridwan Tantomo senilai Rp.1,2 Milyar, tanpa sepengetahuan ahli waris lain.

BACA JUGA :  Program beras Sejahtera Untuk Waga Masyarakat Sokobanah Daya Kabupaten Sampang  Madura

Saat mentransaksikan obyek tersebut, Terdakwa mengaku sebagai ahli waris tunggal dari H. Abdurrahman, pernyataan itu bahkan dilegalisasi oleh Notaris Christina Inawati, Jl. Gayung Sari I. No. 15 Surabaya.

Bahkan pernyataan itu juga ditandatangani oleh istri terdakwa Suhartini

Pada tanggal 19 Juli 2016, terdakwa dan Ridwan Tantomo lalu melakukan pengesahan transaksi dengan membuat akte Jual beli dikantor notaris Endah Larasati, di Pondok Sidokare Asri Blok AX nomer 12, Sidoarjo.

Setelah semua proses jual beli itu selesai, obyek SHM Nomer 284 itu ternyata masih dalam penguasaan H. Nasir. Yang juga merupakan salah seorang ahli waris dari H. Abdurrahman. Padahal terdakwa sudah diberi uang sebesar Rp. 300 juta oleh Ridwan, untuk biaya pengosongan.

Karena tidak bisa menguasai fisik dari tanah yang ia beli, Ridwan akhirnya melaporkan Badrus pada Polisi, hingga berlanjut ke Pengadilan.

Sementara itu, istri dari terdakwa Badrus Zaman, Suhartini sempat menyatakan bahwa perkara yang membelit suaminya hingga masuk ranah hukum PN-Surabaya, disebutnya sebagai tindakan pendzoliman

BACA JUGA :  Giat SIBUDEE Salah Satu pemersatu Generasi Bangsa Ini Sekaligus DPM  Ucapkan Selamat Dies Natalis UTM ke-17 Tahun

Karena menurut Suhartini, perkara ini tentang hutang piutang dengan modus Perikatan Jual beli

Mereka dibebankan ke nota Rp. 1,250 Milyar. Siapa tau kata Suhartini, mereka tidak menerima sepeserpun uang itu. Itupun print out Bank, ada sebagai bukti. Karena menurut Suhartini, itu cuman modus rentenir semata ( r/ red).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password