Uraian Surat Dakwaan JPU Tak Cermat dan Tak Lengkap Terkesan Mengada Ada

Sorot surabaya – Terdakwa Saidah Saleh Syamlan kembali menjalani persidangan pidana atas dugaan pelanggaran undang – undang ITE. Kamis (22/11). Wanita paruh baya ini oleh jaksa penuntut umum didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sururi SH, MH kuasa hukum terdakwamengatakan jika pasal yang di dakwakan jaksa penuntut umum, Roginta Siraid SH tidak cermat dan terkesan dipaksakan.
Tak hanya itu, Sururi menyebut jika pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur materil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 143 Ayat 2b KUHAP.
“Tidak memuat uraian unsur delik secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa” tukas Sururi saat membacakan nota eksepsi.
Sururi menambahkan, terkait maksud pesan Whats App yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Amerita sebagai General Bank BNI Pusat Jakarta. Dan saksi Komarruzaman sebagai kepala divisi Syariah Bank Exim Indonesia, sekedar untuk menginformasikan,tidak ada tendensi apapun.
Kedua saksi tersebut mempunyai kerjasama dengan PT. Pismatex Textile Industry. Bank BNI dan Bank Syariah Exim Indonesia adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman keuangan kepada PT. Pismatex Textile Industry dan PT. Pisma Putra Textile.
Berikut isi pesan Whats App terdakwa yang dikirimkan kepada dua orang saksi tersebut:
“bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih.
Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka ”
“ PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak ”
Posisi saiki mitra podo kosong … ppt
praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk ”.
“Kalimat diatas maksud dan tujuanya untuk mengkonfirmasikan” ujar Sururi.
Terpisah pendapat Saksi Ahli:
Menurut saksi ahli Bahasa Indonesia, Andik Yuliyanto, S.S., M.Si., Dosen Fakultas Bahasa dan Seni, Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya menyebutkan bahwa kalimat “Bos piye iku pisma kok tambah ga karu2an…. adalah kalimat yang bertujuan untuk pemberitahuan.
Setelah persidangan, terdakwa Saidah Saleh Syamlan menjelaskan, pada 20 April 2017 telpon selular yang dipakainya telah rusak dan nomor yang ada sim card sudah ter delete.
Tanggal 11 Juli 2017 Saidah dan Suami berada di Jakarta. Dan pada tanggal 12 September 2017 terdakwa dilaporkan oleh Presiden Direktur PT Pismatex, Jamal Ghozi Basmeleh melalui kuasa hukumnya Bayu yang akrab di sapa A’an atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Itu kan japri. Dan saya baca BAP nya dari pihak Pismatex itu dengar dari orang – orang. Begitu juga suami saya dapat info dari orang Bank” tukasnya.
Kalau saya niat jelek, lanjut Saidah, ia mengaku tidak mempunyai kepentingan dengan pihak Pismatex. Berawal dari pertanyaan ‘piye’ menurut saksi ahli bahasa menerangkan pemberitahuan.
“Lanjut Ahli menerangkan, jika kata ‘piye’ itu pemberitahuan. Saya tidak ada hubungan kerja dengan Pismatex. Suami saya yang kerja di Pismatex (Gajah Duduk) sebagai Dirut Keuangan selama 20 tahun yang kini masuk masa pensiun. Tandasnya.(ad/red)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.