Putusan Kontroversial Hakim PTUN Surabaya Diduga Merugikan Warga  Masyarakat 

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA

 

“DIDUGA HAKIM PEMUTUS PERKARA NOMOR : 4/FP/2020/ PTUN.SBY BERKONSPIRASI DENGAN TERMOHON DAN PEMOHON UNTUK MENGHILANGKAN TANAH SAH  MILIK WARGA DENGAN CARA MENCORET LATTER C NO 1132 DESA KARANGBONG,DAN ADANYA PERKARA FIKTIF POSITIF JILID 2 NOMOR :11/P/FP/2020/PTUN.SBY PENGGUGAT PEMILIK SERTIFIKAT NO 485  ATAS NAMA FEBE SUTJIATI  AJBNYA DIPASTIKAN PALSU DAN SERTIFIKATNYA SUDAH DIBATALKAN PTUN DIDUGA ADANYA INDIKASI HAKIM MEMENANGKAN PENGGUGAT ” 

 

o,od Kuasa Hukum Penggugat & Paijan Kades Karangbong

Sorot Sidoarjo – Adanya putusan gugatan fiktif positif nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN SBY tanggal 16 Juni 2020 dalam amar putusan majelis hakim :

1. Mengabulkan permohonan para pemohon .

2. Mewajibkan kepada termohon kades karangbong Gedangan Sidoarjo untuk melakukan pencoretan dan atau peralihan terhadap latter C 1132 Persil 22 klas 1 dari atas nama Baris P Sugeng Priyanto menjadi keatas nama Ir Agus Semetrisno.

 

Putusan tersebut diatas diduga melanggar asas hukum acara dan bertentangan dengan PERMA nomor: 8 Tahun 2017 tentang pedoman beracara untuk mrmperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan / atau tindakan badan atau pejabat pemerintah.

 

PERMA no : 8 tahun 2017 pasal 3 ayat (3) menegaskan tidak tetmasuk obyek permohonan dapat diajukan ke pengadilan sebagai berikut :

a. Permohonan merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

b. Permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.

Menurut H Achmad Yusuf sebagai pemilik tanah latter C no 1132 persil  22 yang sah ,bahwa bunyi amar putusan hakim sangat kontroversial meresahkan dan merugikan warga masyarakat desa karangbong Gedangan Sidoarjo patut untuk ditinjau kembali .

Untuk diketahui Paijan Rahmat Bintoro  kades karangbong ,hanyalah seorang pejabat kepala desa saja,bukan pemilik atau yang menguasai  tanah dan latter C diseluruh kawasan desa karangbong .

Kalau kades Paijan yang mantan TNI ini bersikap adil,tidak mentang mentang ,independent ,netral ,dan amanah dengan jabatan yang diembannya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa dan takut akan karma  ,ketika adanya gugatan dari pihak manapun atau dari pihak siapapun juga ,seharusnya kades Paijan dalam proses persidangan melibatkan H Achmad Yusuf sebagai pemilik yang sah atas tanah latter C 1132 Persil 22 ,disini kades Paijan malah menelikung dan berkonspirasi dengan termohon untuk menghilangkan tanah warga dengan cara asal main coret latter C no 1132 .

Kalau sikap arogansi kades Paijan yang gegabah dan sembrono bisa bisa latter C diseluruh desa karangbong  bisa raib karena ulahnya kalau setiap adanya gugatan Kades Paijan sendiri sidang  ke PTUN tidak melibatkan pemilik percil sebagai pemilik tanah yang sah didalam sidang gugatan tersebut.

Untuk diketahui Perkara latter C 1132 pada tahun 2015 sebelumnya sudah pernah menjadi obyek pencaplokan yang dilakukan  eleh PT CPO melalui HRD nya Eko Prasetio yang konon katanya memiliki tanah sebagian dengan sertifikat  no 485 diatas tanah latter C 1132 ,melalui proses panjang dipengadilan .

Singkatnya dalam gugatan perdata kepemilikan pada tahun 2018 putusan MA nomor : 3232/k/Pdt/2018 Jo putusan pengadilan tinggi Jawa timur nomor 221/PDT/2017/PT SBY dimenangkan H.Achmad Yusuf,dan copy putusan incrah dari MA pun juga sudah diserahkan kepada Paijan kades karangbong  oleh Achmad Yusuf tahun 2018 silam.

 

Tanah ini milik H.Achmad Yusuf dkk

Dan dalam gugatan para penggugat/ terbanding H Achmad Yusuf dkk melawan kepala kantor BPN Kab Sidoarjo ( tergugat ) pembanding II, dan Febe Sutjiati Sujono tergugat II /Intervensi/pembanding I dalam amar putusannya

MENGADILI :

1. menerima permohonan banding dari pembanding /tergugat II intervensi dan pembanding tergugat.

2. Menguatakan putusan pengadilan tata usaha negara Surabaya nomor : 122/C/2019/PTUN.SNY.

3. Menghukum pembanding /tergugat II Intervensi dan pembanding / tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tinggkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000 .

Paijan ,sebagai pejabat kades yang baru dan nol  tidak paham tentang hukum sama sekali apalagi dengan sejarah tanah pada kususnya desa karangbong yang kini menguasai buku desa karangbong seharusnya secara obyektif tidak semau gue diduga dengan sengaja kades karangbong akan menghilangkan data buku desa latter C 1132 milik H Achmad Yusuf.

Tak ayal dengan sikap kades karangbong yang semau gue dan ceroboh dalam melaksanakan tugasnya sehingga hakim dalam amar putusannya harus memerintah kades karangbong untuk mencoret nama pada latter C 1132  yang sudah ada dibuku desa karangbong diganti nama lain yang tidak jelas perolehan .

RIWAYAT TANAH LATTER C NOMOR : 1132 PERSIL 22

Untuk diketahui riwayat tanah latter C 1132 dasar surat keterangan riwayat tanah yang dibuat kades karangbong nomor : 594/910/404.7.4.4/2015

1.Tahun 1960 tercatat pada latter C desa nomor 321 Persil 22 klas d1 luas 0.035 Ha atas nama Oemi Saidah b,H.ABD Adim.

2. Tahun 1982 tanah tersebut diberikan kepada H Abd Adim tercatat latter C desa nomor : 23 Persil 22 klas d.1 luas 0.035 Ha atas nama H Sbd Adim Kohar.

3. Tahun 1984 tanah tersebut dijual seluruhnya kepada Baris P Sugeng Priyanto telah berubah menjadi latter C no : 1132 Persil 22 klas 1.d luas tanah : 0.035 Ha atas nama Baris P Sugeng Priyanto bukti peralihan tanggal 5-11-1984 sampai sekarang .

Ditanda tangani Kusnandar  kades karangbong pada tanggal 4 Desember 2015 .

4. Tahun 2015 tanah tersebut seluruhnya dijual ke H Achmad Yusuf latter C no : 1132 Persil 22 klas 1.d luas tanah 0.035 Ha pemilik sah berdasarkan putusan sah ( incrah ) Makamah Agung RI nomor :3232k/Pdt//2018 tanggal 30 November 2018

Diperkuat pernyataan dari Oemi Saidah tidak pernah menjual tanah sebagian atau seluruhnya kepada pihak manapun juga .

Tidak pernah mengajukan ke sertifikat ke BPN kabupaten Sidoarjo .

Ditanda tangani Omie Saidah bermaterai 6000 pada tanggal 26 Februari 2016 dan disaksikan saksi Kusnandar  kades karangbong dan Ir Ah Mujaiyin.

 

Pernyataan Omie Saidah tidak pernah menjual tanah karangbong Tahun 2016

 

Kalau toh ada bermunculan beberapa sertifikat yang mencatut nama Omie Saidah dan H And Adim ayahnya dipastikan perolehannya diduga tidak benar alias dipalsukan ,karena sejak tahun 1982 tanah tersebut telah diberikan kepada ayahnya H And Adim Kohar dan Omie Saidah sudah bukan lagi sebagai pemilik atas tanah yang sedang dipersengketakan tersebut.

Waspadai adanya gugatan fiktif positif jilid 2 nomer perkara : 11/P/FP/2020/PTUN .SBY yang masih dalam proses persidangan penggugat atas nama Febe Sutjiati Sunjono kepemilikan sertifikat no 485 yang tanda tangan AJB nya NOT IDENTIK alias PALSU dan sertifikatnya sudah dibatalkan PTUN nomor : 122/C/2019/PTUN.SBY.Diduga adanya indikasi pemohon dan termohon berkonspirasi untuk menenangkan penggugat Febe Sutjiati dengan sertifikat no 485 diduga AJB nya palsu.

Kiranya hakim yang menangani perkara nomer 11/P/FP/2020/PTUN.SBY agar memeriksa dengan selektif transparan dan obyektif agar tidak menimbulkan kerugian pihak warga yang dijadikan tumbal pihak pihak yang berkepentingan ( red ) .

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register