Perbuatan Terdakwa Garibaldi Diduga Memenuhi Unsur Penipuan Dengan Adanya Bukti Transferan

SAKSI IVON & ABU BAKAR

 

Sorot surabaya – Terdakwa Danny Garibaldi yang duduk dikursi pesakitan guna kembali diadili lantaran, dalam dakwaan Damang selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana berupa, rangkaian kebohongan yang merugikan orang lain yaitu, tipu rekan dengan dapat laba tetap Bitcoin.

 

TERDAKWA GARIBALDI DIBRUANG SIDANG

 

Bergulirnya, peradilan bagi terdakwa tampak digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (7/4/2020), dengan agenda Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan 2 saksi.

 

Adapun saksi yang mengawali keterangannya, adalah Voni atau orang tua terdakwa. Dalam keterangan ia menyampaikan, anaknya (terdakwa) dipaksa oleh Angelita agar mengajari investasi Bitcoin. “Bukan anak saya yang merayu korban malahan korban yang minta diajari investasi,” ujarnya.

 

Hal lainnya, 2 rekening miliknya, sengaja dipakai oleh anaknya. Dari 2 rekening tersebut, salah satu rekening yang dijadikan terdakwa menerima transferan dana dari korban.

 

Sedangkan, Abu Bakar menyampaikan, peristiwa ini naik kemuka persidangan diketahuinya, terkait trading Bitcoin.

Ia tidak memungkiri kalau terdakwa membeli voucher Bitcoin kepada dirinya. “Total voucher yang dibeli terdakwa sebesar 80 juta ,” ucapnya.

Dalam jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi mengatakan, ia bisa memiliki voucher dan mengapa terdakwa membeli voucher karena saksi adalah member Bitcoin dan memiliki akun Bitcoin.
” Meski member Bitcoin bila tidak miliki akun Bitcoin tidak bisa menjual voucher apalagi memiliki voucher,” beber saksi.

Atas keterangan saksi, semakin memperjelas bahwa terdakwa tidak memiliki akun Bitcoin namun, terdakwa mampu meyakinkan saksi agar tertarik berinvestasi dengan cara mengirim dana sejumlah 159 juta ke rekening atas nama orang tua terdakwa.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui, terkait terdakwa tidak memiliki akun Bitcoin, dalam tanggapannya, mengatakan, ” nanti kita tanyakan ke terdakwa karena yang lebih paham Bitcoin adalah terdakwa,” pungkasnya.

Diruang yang lain, JPU saat ditemui mengatakan, semua fakta dari beberapa persidangan telah mendukung dakwaan kami.
” Fakta-fakta persidangan sangat mendukung dakwaan kami. Nanti semuanya akan kami tuangkan dalam tuntutan,” singkatnya.

Sementara korban Angelita yang selalu mengikuti jalannya persidangan, kepada wartawan media ini mengatakan, pokoknya uangnya akan saya ambil.
” Ia sendiri tidak tahu kalau ternyata ibu terdakwa memiliki 2 rekening termasuk salah satunya dipegang terdakwa,” papar korban ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register