Henry J Gunawan Bebas Dari Tahanan, Harus Balik Kanan Mendekam Kembali Ke Medaeng
Sorot surabaya – Minggu ( 18/11 ) sekitar pukul 00.25 WIB di Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng Sidoarjo ada sedikit kegaduhan antara tim kuasa hukum Henry dan JPU dan tim inteljen kejari, Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa, SH dibantu tim Intelijen Kejari Surabaya melaksanakan penetapan penahanan terhadap terdakwa Henry Jocosity Gunawan (Bos PT. Gala Bumi Perkasa) berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya No. 681/ Pid/2018/PT.Sby tanggal 3 September 2018.
Yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dalam amar putusannya hakim PT memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan dalam perkara penipuan tanah dg korban notaris Caroline C. Kalampung . Sempat terjadi perdebatan dan tarik menarik antara terdakwa antara JPU dan tim penasehat hukum terdakwa. Tim penasehat hukum melakukan protes keberatan dengan dimasukkannya kembali Henry ke hotel prodeo.
Dalam perkara yang lain Minggu seharusnya tanggal18 November 2018 pukul. 00.00 WIB terdakwa keluar dari Rutan karena masa tahanan sudah habis dan tim penasehat hukum sedang melakukan upaya hukum kasasi.
Namun hal tersebut tidak menghalangi JPU untuk memasukkan terdakwa kembali ke dalam Rutan.
Karena pihak kejaksaan belum menerima salinan memory upaya hukumnya maka JPU tetap melaksanakan penahanan putusan dari PT.
Untuk diketahui, Henry J. Gunawan dalam perkara tersebut didakwa melanggar pasal 372jo. 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) Sertiflkat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah di Kota Malang dengan kerugian mencapai 4,5 milyar rupiah.(red).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.