Pengadilan Negeri Surabaya Kedatangan Terpidana Istimewa KASMU
Sorot surabaya – Kamis ( 13/9 ) pengadilan negeri surabaya kedatangan terpidana istimewa Kasmu dari lapas porong melalui kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum PK.
Bisa dibilang terpidana istimewa ,lantaran kemarin kamis (13/9) kehadiran Kasmu ke pengadilan negeri arjuno surabaya memang tidak begitu mengundang banyak perhatian para wartawan hanya beberapa wartawan saja yang melihatnya waktu itu.
Sayangnya Kehadiran terpidana Kasmu kepengadilan negeri surabaya oleh petugas pengawal dari lapas tidak dilakukan pemborgolan,tidak menggunakan baju tahanan,terlihat terpidana yang diistimewakan ini hanya menggunakan baju batik setelan celana gelap , dan berkopyah hitam dan hadirnya Kasmu ke pengadilan negeri surabaya layaknya seperti pengunjung tamu biasa pengadilan negeri yang hendak melihat jalannya persidangan.
Sidang diruang kartika tidak sampai 5 menit sudah selesai,yang kemudian terpidana Kasmu dengan dikawal sekitar 4 petugas lapas dan beberapa petugas dari kepolisian bergegas meninggalkan ruang sidang kartika menuju parkiran umum disamping utara pengadilan negeri surabaya untuk dibawa lagi kelapas porong.
Untuk diketahui tiga tahun silam terpidana Kasmu tersandung perkara pidana, yang sempat dibebaskan oleh hakim pengadilan negeri surabaya bersamaan dengan bebasnya Kasmu JPU Hary dari kejati lakukakan upaya hukum kasasi.
Satu tahun kemudian adanya putusan dari MA nomor : 2645/K/P.sus/ 2016 dalam amar putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa Kasmu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ,dan menyatakan pidana terhadap terdakwa Kasmu selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Pp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dan kemudian tim eksekutor dari kejaksaan baru melakukan pengamanan atau penangkapan terhadap terpidana Kasmu di kantor DPRD Bangkalan pada tanggal 22 januari 2018 yang kemudian sejak itu dilakukan penahanan hukumannya dilapas porong.
Kiranya terpidana Kasmu sudah menjalani masa penahannya sekitar delapan bulan lamanya di lapas porong yang kini melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum kasasi.
Terpisah usai sidang wartawan media ini konfirmasi ke Sigit SH,MH yang menangani perkara ini dan mengatakan ” Terpidana Kasmu PK nya sudah selesai saya periksa,tinggal saya membikin pendapat yang kemudian saya kirimkan ke majelis pemutus makamah agung jadi kewengan yang memutuskan PK nya adalah dari jakarta ,jadi berkas yang diserahkan kesaya tadi saya pelajari dahulu kemudian adanya putusan dan berita acaranya (BA) dan kalau sudah selesai dan lengkap berkasnya saya kirim,besuk juga kalau sudah selesai saya kirim ke MA ” Jelas sigit.
Lanjut Sigit ,terkait terpidana tidak diborgol dan tidak memakai baju tahanan itu bukan kewenangan pengadilan ,tanyakan saja kepetugas lapasnya yang punya aturannya ,yang jelas terpidana tadi terlihat dalam pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian ” pungkasnya ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.