Hakim Majelis Ahirnya Memutus Bebas ( Onslag) Terghadap Terdakwa Stefen Deksy
Sorot surabaya – Hakim ketua Timur Pradoko, didampingi hakim anggota Achmad Virza Rudiansyah dan Dedi Ferdiman, menjatuhkan vonis lepas atau onslag kepada terdakwa Stefen Deksy Wehantouw terkait perkara penipuan Jual Beli Rumah di Manyar Kartika Selatan No. 29 Surabaya.
Sidang beragendakan putusan tersebut digelar diruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, terdakwa oleh jaksa penuntut umum, (JPU), dituntut hukuman tiga tahun dan lima bulan sesuai pasal 378 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, JPU, Nugroho Priyo Susetyo menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu
Tiga Penasehat hukum terdakwa, Irfan Lutfi Rachman SH MH, Eko Juniarso SH, dan Belly Daniel V Setiawan SH MH, dari POSBAKUMADIN Surabaya sangat mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh majlis hakim pengadilan negeri Surabaya yang telah memutus perkara ini asalah sudah pas dan sesuai dengan faktanya dipersidangan.
“Kami sebagai penasehat hukum daripada saudara terdakwa Steven sangat merasa puas dan terimakasih kepada majlis hakim yang memimpin perkara ini hingga awal sampai akhir” ujar Irfan Lutfi Rachman saat dikonfirmasi oleh media usai persidangan.
Lutfi menambahkan, jika perkara Penipuan ini sesuai pasal 378 KUHAP antara terdakwa dengan saksi pelapor Andi Kurniawan. Tak hanya itu, perkara ini, lanjut Lutfi, diawali dari pinjam memimjam pada Juli 2014.
“Perkara ini adalah perkara perdata yang diawali dari pinjam meminjam bukan jual beli. Dan itupun bisa dibuktikan dengan adanya hal yang tidak benar, yang dikatakan jual beli tetapi ada bunga sebesar Rp. 400 juta” tukasnya.
Terkait perdata yang ditujukan kepada pihak terdakwa, Lutfi Cs akan mengadakan upaya hukum lain.
“Kita akan adakan upaya hukum lain, kita akan lawan” tambahnya. ( red/ad )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.