PN Negeri Surabaya Laksanakan Eksekusi Yayasan Trisila Surabaya

Sorot surabaya – Yayasan Trisila Jalan Undaan Kulon Nomor 57-59 surabaya hari ini oleh juru sita pengadilan negeri surabaya dilakukan eksekusi pada Kamis, 30 Januari 2025. Pengosongan itu berdasarkan permohonan PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI) yang memenangi perkara perdata melawan Yayasan Pendidikan Trisila (YPT).
Pengacara yayasan trisila Sudiman Sidabukke sebelumnya mengatakan bahwa, eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena pihaknya belum mendapatkan ganti rugi. Jika eksekusi tetap dilaksanakan, maka akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 tahun 1961.
“Dalam putusan disebutkan bahwa pengosongan harus tetap memperhatikan PP Nomor 223 tahun 1961 dan Nomor 4 tahun 1963 terkait pemberian ganti rugi yang layak. Saya menghormati putusan pengadilan, tetapi taati PP 223 karena ini pengosongan dan ganti rugi satu kesatuan, tidak dapat dipisahkan,” kata Sudiman.
Menurutnya, dalam penetapan eksekusi itu juga disebutkan bahwa yang harus dikosongkan adalah lahan yang berada pada Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59. “Itu berarti tidak hanya gedung sekolah Trisila saja. Tetapi juga tiga bangunan rumah milik jaksa di situ harus dikosongkan juga kalau mengacu itu.”
Sementara itu, Anton Arifullah, jaksa pengacara negara (JPN) Jamdatun Kejagung, kuasa hukum PT RNI, mengatakan bahwa di dalam amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak ada perintah untuk PT RNI memberikan ganti rugi kepada Trisila.
Yang ada hanya memperhatikan PP 223 dan PP 49 terkait sewa menyewa yang telah RNI perhatikan juga. RNI sudah tawarkan sebagaimana saran ketua PN. Namun, ditolak oleh pihak Trisila. Setelah lima tahun dengan memperhatikan waktu maka eksekusi dilakukan hari ini kamis 30 januari 2025. Dalam amar putusan majelis hakim,
mengadili dalam Konvensi dalam eksepsi menolak Eksepsi dari Tergugat Konvensi
Dalam Provisi Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Konvensi
Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik sah tanah dan bangunan yang terletak di HGB Nomor 29/2007 jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya .
Menghukum Tergugat yang menempati bangunan yang berada di HGB Nomor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna dengan tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963.
Kiranya pada hari ini kamis 30 januari 2025 Fery dan tim juru sita pn surabaya tetap membacakan berita acara eksekusi ,dalam pelaksanaan eksekusi pengamanan dari pihak polisi,TNI,Anton Arifullah jaksa pengacara dari kejaksaan Agung dan satpol PP disiagakan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan terkendali ,kiranya terseksekusi memohon hingga pukul 13.00 guna untuk mengambil meja meja dan kursi untuk diberikan ke pihak yayasan .( red )
sorottransx36 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.
0 Comments