Sorot surabaya -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (1/8/2018) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pasar Turi. Perkara ini menyeret bos PT Gala Bumi Perkasa (pemilik dan pengelola Pasar Turi), Henry J Gunawan sebagai terdakwa.
PS berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ratusan pedagang sudah padat memenuhi atrium lantai 1 Pasar Turi. Diketuai hakim Rohmat, terdakwa Henry datang dengan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan beberapa tim penasihat hukum turut mendampingi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Darwis, juga ada. Didampingi tim hukum, I Wayan Titib Sulaksana, puluhan pedagang hadir menyaksikan PS.
Dalam PS ini, JPU bersama majelis hakim, pengacara, terdakwa dan juga pelapor meninjau setiap stand yang menjadi obyek perkara. Satu persatu stan didatangi. Dari sekitar 6.000 stand hanya puluhan stand saja yang buka. Dalam PS ini, baik hakim maupun jaksa juga meminta keterangan pada pedagang yang berjualan.
Dalam PS ini, JPU bersama majelis hakim, pengacara, terdakwa dan juga pelapor meninjau setiap stan yang menjadi obyek perkara. Satu persatu stan didatangi. Dari sekitar 6.000 stan, hanya puluhan stan saja yang buka. Dalam PS ini, baik hakim maupun jaksa juga meminta keterangan pada pedagang yang berjualan. Terdakwa, ketika mengikuti PS ini didampingi langsung oleh kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra.
Usai sidang PS terlihat perselisihan Yusril Ihza Mahendra dengan beberapa pedagang pasar turi lama lantaran Yusril tidak berpihak kepada pedagang kecil yang sebagai korban penipuan terdakwa
Terpisah usai dilakukan sidang PS konfirmasi kepada JPU berikut Pernyataan Darwis jaksa penuntut umum ( JPU) dalam sidang setempat mengatakan “sewaktu terdakwa diperiksa dipengadilan dia mengatakan bahwa kios yang dibangun sekitar 6000 stand ,dan stand yang sudah ditempati sekitar 3800 stand itu yang pertama kita kroscek.
Lanjut Darwin berikut pintu kunci harus sudah terpasang dan sudah dipersiapkan,memang kunci sudah terpasang dan menurut sumber dilapangan bahwa kunci baru terpasang dan pedagang disuruh membayar buka kunci tersebut.
Dan penerangan listrik setiap stand dalam perjanjiannya disebutkan per stand 900 watt,kenyataannya setelah kita cek dilapangan setiap stand hanya diberi 125 watt.
Lanjut Darwis,dan gedung disebutkan dalam perjanjian sudah ada atap atau plafonnya,kenyataan dilapangan plafon belum terpasang.
Dan yang paling kasihan lantai atau tekelnya didalam stand banyak yang nggelembung mbledos dan pecah pecah ,jadi apa yang disampaikan terdakwa dipersidangan sangat tidak ada kesesuaian dengan faktannya dilapangan.
Jadi JPU semakin yakin dari hasil sidang setrmpat ini dalam surat dakwaannya yang paling terlihat adalah tentang penipuan yang dilakukan terdakwa ” pungkas Darwis ( red)