Dugaan Lakukan Pememerasan Tiga Media Online Jawa Timur Terancam Dilaporkan Ke Polisi

Sorot surabaya – Tiga Media Online asal Surabaya, Jawa Timur diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap ketua umum Priboemi Muhardi.
Pemerasan Itu dilakukan dengan cara menaikkan berita negatif ketum Priboemi, kemudian berita tersebar dan meminta uang penghapusan.
Tak tanggung-tanggung uang yang diminta diduga antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Media online tersebut saat dilakukan pengecekan di Dewan Pers ternyata tidak terdaftar sebagai media online resmi yang terverifikasi.
Media online yang diduga itu adalah Kabarprogresif.com, portal-nasional.com dan Bidiknasional.com. Dari informasi yang diperoleh disebutkan tiga media ini disebarkan oleh salah satu orang, kemudian setelah berita tersebar disebarkan ke group Whatsaap, dan langsung ke ketua Priboemi.
Arief, salah satu wartawan media Online Kabarprogresif.com mengaku berita tersebut didapat dari Ponang Adji Handoko. Pasalnya,Ponang yang mengkoordinir berita dari luar.
“Coba koordinasi dulu dengan Cak Bonang alias Ponang Adji Handoko, karena kalau berita dari Jakarta Ponang yang distribusi”Ungkapnya via seluler.
Sementara itu, pemberitaan yang ditulis itu berkaitan dengan status DPO Ketum Priboemi, kasus tersebut telah selesai proses hukum.
Saat dicek melalui URL http://www.kabarprogresif.com/2016/08/muhardi-ketum-partai-priboemi-jadi-dpo.html, benar saja berita tersebut telah dihapus. Begitu juga dengan berita yang sama di portal-nasional.com dan BidikNasional.com telah dihapus.
Sayangnya, mereka hanya menghapus dari sisi Admin situs tersebut yang membuat link berita dan judul masih dapat di cari melalui google search. Tampaknya, mereka tidak menghapus melalui google webmaster yang membuat berita itu masih terus muncul dilaman pencarian.
Hasan SH, Praktisi hukum Perhimpunan Advokat Indonesia saat dimintai komentar terkait masalah ini menegaskan itu adalah murni pidana.
“Ya berita ini, murni Pidana tentang pemerasan. Sebagaimana KUHP 368 sampai dengan 371, karena pemerasan berkaitan dengan ancama atau penyebaran nama baik” Ungkapnya, via seluler dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/8).
Dikatakan dia, polisi baru akan bertindak jika ada laporan oleh pihak yang merasa dirugikan lantaran masuk dalam delik aduan. Sambungnya. ( Kutip by tribunJakarta.id)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.