Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Tiga Saksi Tipu Gelap Terdakwa Dimas Kanjeng T Pribadi

DIMAS KANJENG PRIBADI DIRUANG SIDANG

 

Sorot surabaya – Jaksa Penuntut Umum, Rachmad Hari Basuki menghadirkan tiga saksi pada sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Tiga saksi yakni, Moch Ali SH, MH dan Nur Asmui Abbas sebagai saksi korban, sedangkan Budi Prayoga sebagai Driver. Ketiganya diperiksa sekaligus dimintai keterangan oleh majlis hakim yang di ketua oleh Anne Rosiana SH.

Saksi korban, Muhammad Ali menerangkan telah mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah) yang disetorkan sebagai dana talangan padepokan yang diberikan secara bertahap. Ia tertarik program kemaslahatan yang ditawarkan terdakwa.

“Dari sejumlah itu terdakwa menjanjikan tiga buah koper, dengan harapan bisa bertambah lebih banyak” ujar saksi Muhammad Ali dihadapan majlis hakim

Dari tiga koper yang dijanjikan, lanjut Ali, dirinya hanya diperlihatkan satu koper yang berisi pecahan 100 dollar diatas bawah, dalamnya berisi pecahan 1 dollar.

“Ada uang dollar, totalnya satu trilliun, semuanya asli akan tetapi tidak berlaku” tambahnya.

Untuk membuktikan keterangan saksi, JPU lantas memperlihatkan tiga buah koper berisi uang pecahan dollar yang dimaksud oleh saksi Ali.

“Tiga koper kurang lebih nilainya satu miliar, nominal 100 dolar hanya atas bawah, dalamnya 1 dollar” ujar jaksa Hari.

Lantas dua koper lainya, lanjut Hari, berisi pecahan uang asli dari mata uang negara Amerika, US Dollar. Akan tetapi pecahan uang tersebut sudah tidak berlaku.

“Sesuai keterangan BI pada berita acara, uang pecahan itu sudah tak berlaku, uang pecahan itu dari negara-negara Afrika dengan nilai tukar tertinggi” tambahnya.

Adanya keterangan saksi tersebut, ketua Majlis Anne Rosiana sedikit kebingungan atas jawaban terdakwa terkait penyetoran uang 35 miliar kepada terdakwa.

“Memang beliaunya yang meminta kepada saya, terkait uang 35 miliar kita masih bicarakan soal itu” ujar Dimas Kanjeng menanggapi keterangan saksi.

Terkait nama Marwa Daud yang disebut-sebut saksi M Ali terlibat dalam perkara ini, Hari menyebut jika Marwa Daud kini tahap P-19 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mapolda Jatim.

“Sampai hari ini Marwah Daud masih di P-19 kan untuk perkara TPPU masih di proses di Polda” Tegasnya.

Pada Rabu 29 Agustus 2018 mendatang, sidang perkara penipuan dan penggelapan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Pribadi digelar kembali dengan agenda saksi lain yang dulunya mengaku sebagai Abah Padepokan. (Ad/red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register