Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Pelaporan Tahun 2015 Silam
Sorot Surabaya – Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : SP.sidik/371/III/RES.1.24 /2019 /Ditreskrimum tanggal 5 Maret 2019,pada khususnya Subdit II Harda bangtah Polda Jatim baru memulai proses penyidikan kepada para saksi saksi dari Laporan polisi LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM tanggal 3 Desember 2015 silam.
Untuk diketahui dalam laporan polisi LPB/1771/XII/2015 /UM/JATIM tanggal 3 Desember 2015 pelapor atas nama Eko Prasetyo HRD PT .CPO bukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor ( bukan legal standing ) ,tidak memiliki alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP , dan yang dilaporkan Bambang Asmuni ,H Achmad Yusuf,dan Nasrul Abdi dengan pasal 335,263,dan atau pasal 266 KUHP.
Kemudian pada tanggal 22 Maret 2016 dilakukan gelar perkara diruang rapat Rekonfu ditreskrimum Polda Jatim ,dari hasil gelar perkara pasal 335,263,dan atau pasal 266 KUHP pihak pihak yang diperiksa sebelumnya Bambang Asmuni dkk,lurah PLT H Kusnandar,ahli waris tanah.
Dari hasil gelar tersebut tidak terbukti dan tidak diketemukannya adanya pelanggaran terhadap para saksi yang dipanggil dan yang diperiksa dengan pasal yang disangkakan kepada terlapor Bambang Asmuni dkk.
Seharusnya pihak penyidik waktu itu (2016) menerbitkan SP – 3 namun tidak diterbitkan.
Tidak puas dengan hasil gelar perkara karena tidak ada tersangkanya dengan berbagai macam cara untuk menjerat Bambang Asmuni dkk diduga penyidik dari Ditreskrimum polda Jatim dengan sengaja menabrak S.O.P kepolisian dengan menghalalkan segala cara , dan menggunakan LP yang lama LPB/1771/XII/2015 laporan 3 Desember 2015 .
Pada tanggal 25 April 2016 mengirim surat panggilan nomor : S Pgl/1035AIV/2016/Ditreskrimum kepada Bambang Asmuni dkk sebagai tersangka dengan menyelipkan atau memasukan pasal baru yakni pasal 335 dan pasal 170 KUHP.
Ironisnya selang 3 tahun kemudian tepatnya tanggal 19 Januari diduga dibawah kepemimpinan Kanit V Subdit II Harda Bangtah yang lama, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melayangkan surat panggilan kembali kepada kepada Bambang Asmuni dkk dengan nomor S Pgl/1035 A /I/2017 /Ditreskrimum dengan status masing masing sebagai tersangka dengan menggunakan LP yang lama ( daluwarso ) yakni LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM laporan tanggal 3 Desember 2015 silam dengan menyusupkan pasal baru diantaranya pasal 335 dan atau pasal 170 KUHP dan tidak jelas status siapa pelapornya,dan hingga kini kasusnya tidak jelas dan stagnan ( Jalan ditempat ) dipolda Jatim .
CATATAN :
1.LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM tanggal 3 Desember 2015 pasal yang dilaporkan pasal 335,263,dan atau pasal 263 KUHP pelapor Eko Prasetyo
2. LPB/1771/XII/2015 /UM/JATIM tanggal 3 Desember 2015 yang dilaporkan pasal sisipan pasal 335 dan pasal 170 KUHP tidak jelas siapa pelapornya .
PENYIDIK UNGKAP PELAPORAN TAHUN 2015 SECARA OBYEKTIF
Dasar surat perintah penyidikan yang baru nomer SP .Sidik/371/III/Res.1.24/2019 /Ditreskrimum tanggal 5 Maret 2019 babak awal penyidik Ditreskrimum Polda Jatim secara obyektif telah memanggil saksi kunci pemilik tanah yang pertama Hj Umie Saidah Adim,Dra dengan surat panggilan nomor : S.Pgl/886/III/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 5 Maret 2019.
Singkatnya dibawah kepemimpinan Kompol IGK.SUASTIKA A.SH.,M.H selaku Kanit V Subdit II Harda Bangtah yang baru ,akan melakukan penyidikan secara cepat benar,obyektif,dan transparan terhadap kasus yang terpendam 2015 silam,dimulai dari pemanggilan terhadap Hj Umie Saidah .
Terpisah ( 13/3 ) konfirmasi kepada Yeni Dian SH kuasa hukum Hj Umie Saidah usai mendampingi pemeriksaan selama 3 jam yang menjelaskan bahwa pemanggilan Umie Saidah ini yang ditanyakan seputar kepemilikan atau asal usul kepemilikan tanah kawasan karangbong yang dijadikan obyek sengketa ,dan lamanya hingga 3 jam lebih penyidik melakukan pemeriksaan dengan membuka berkas secara pelan pelan dan cermat.
Hj Umie Saidah menuturkan bahwa cara penanganan dan cara memeriksa saksi dipolda Jatim lebih bagus dari yang lainnya,cermat,dan sopan transparan dan penuh kehati hatian ” singkat Umie Saidah kepada Sorottransx usai menjalani pemeriksaan di lantai 3 Ditreskrimum Polda Jatim ( 13/3 ) TIM
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.