Memalukan Diduga Oknum Polisi Disurabaya ini Bawa Kabur  Istri Orang Dan Uang Sepuluh Juta

TERSANGKA DIPOLRES SAMPANG MADURA

 

Sorot surabaya – Diduga oknum penyidik polsek gayungan yang menangani perkara  kasus pelaporan Siti Aisyah terhadap Umar Faruq Alias Moh. Umar ke Polsek Gayungan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Umar sebesar 45 juta.

Sehingga Umar Faruq ditangkap dan di tahan di polsek gayungan, dengan dasar sudah ada pencabutan perkara serta surat damai dan pengembalian uang sebesar Rp. 35 juta akhirnya
Umar faruq dibebaskan.

Saat ini umar faruq di tahan di polres sampang terkait kasus yang berbeda, organisasi SWI ( sindikat wartawan indonesia) bersama dengan para wartawan, SorottransX, Berita Patroli, Sindikat post, mendatangi polres sampang guna konfirmasi , jumat ( 4/5)

Umar faruq saat di temui para wartawan di ruangan unit IV polres sampang para media merasa terkejut dengan pengakuan yang di sampaikan.

Bahwa pada tanggal 17 Maret 2018 sebelum dirinya dibebaskan oleh Polsek Gayungan, uang sebesar Rp. 10 juta diambil penyidik yang menangani perkara pelaporan terhadap dirinya bernama Wisnu.

Wisnu penyidik Gayungan telah mengambil uang saya sebesar Rp. 10 juta dengan dalih dititipkan ke dirinya, dan sekarang saya dipenjara di Polres Sampang, Wisnu beberapa kali datang menemui saya dan ketika saya minta uang yang diambilnya wisnu menjawab itu uang honorer saya. Mana ada polisi minta honor, sampeyan itu penyidik saya, itu namanya Pungli”, kata umar

BACA JUGA :  Pengusaha Sumbawa Korban Arogansi Kurator Dan Juru Sita Pegadilan Yang Sewenang Wenang Asal Main Segel

Pada saat istri saya menjenguk saya di Polres Sampang sebanyak 5 kali, kapasitas nya apa dirinya (wisnu) antar istri saya dan saya lihat menggandeng tangan istri saya kapasitasnya apa.

Parfum pun yang saya belikan untuk istri saya juga dipakai Wisnu , istri saya diajak kabur ke Bali  oleh Wisnu, istri saya ngomong sama saya
Pernah di ajak ke kenjeran di tempat gelap gelap pantai istri saya sampek menjerit, itu ada apa kesana itu.

Masa ada penyidik bawa istrinya orang kesana, polisi kayak gitu kan gak profesional kurang ajar”, kata umar dengan nada marah saat di polres sampang

Ponakan saya cerita Wisnu sering datang kerumah nemuin istri saya, Uang Rp. 10 juta diambil, sekarang istri saya juga diambil Wisnu.”

Dari pengakuan umar, para wartawan mengklarifikasi ke wisnu di Polsek Gayungan sempat bertemu dengan Wisnu.

tetapi Wisnu terkesan enggan menemui para wartawan. “Ke Kanit saja mas, saya punya atasan silakan konfirmasi ke Kanit.” Ujar Wisnu. Jumat (4/5/2018).

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Ibu Ini Berontak Dan Histeris Ketika Hendak Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kanitreskrim Polsek Gayunngan AKP Philip R Lopun ketika ditemui diruangnya dan dikonfirmasi dengan ditunjukan video rekaman pengakuan umar faruq, mengatakan akan menanyakan kepada Wisnu. “Saya tidak bisa sepihak mendengar pengakuan, saya akan panggil Wisnu dan akan saya laporkan ke Kapolsek, jika sudah ada jawaban saya akan lakukan hubungi mas, jika anak buah saya yang salah, saya tidak akan melindungnya.” Tutur Philip.

Menanggapi pengakuan umar faruq Praktisi Hukum asal Surabaya Didi Sungkono.S.H menuturkan,” Kl memang benar apa yg disampaikan terlapor seperti itu, yg jelas Penyidik sangat2 tidak PROMOTER, Profesional, Modern terpercaya.

Sudah jelas diatur dlm UU No No 08 Tahun 1981  Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) dan juga UU No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian, terang dan jelas di Bab V tentang pembinaan Profesi.

Ada Perkap yg mengatur  No 07 thn 2006 dan juga Perkap No 08 thn 2008 tentang standar implementasi HAM, dalam.Pasal  7 Perkap tersebut anggota Polisi senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yg dapat merusak kehormatan Profesi dan organisasinya salah satunya adalah berkata kata kasar, menyalahi dan atau menyimpang dr prosedur tugas.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Terdakwa Christian Halim Agenda Keterangan Ahli Dari UNAIR Surabaya

Dilanjut lagi dalam Perkap No 08 tahun 2009 Pasal 11 ayat 01 Huruf E dilarang Korupsi, Kolusi, melakukan pemerasan dan intimidasi.

Dengan pernyataan tersebut bermaterei cukup laporkan saja kepada yg berwenang melakukan penanganan yaitu PROPAM biar ditangani secara profesional (red/prz)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password