” IRONIS PEMBELI TANAH SECARA SAH DAN BENAR DIDUGA OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA JATIM DIPAKSAKAN JADI TERSANGKA “
Sorot surabaya – Ditenggarai bos PT CPO (cipta perkasa oilindo ) kawasan Surowongso 152 Karangbong Gedangan Sidoarjo diduga mempunyai kedekatan kusus dengan para pejabat dirreskrimum polda jatim , dengan melalui pesuruhnya Eko Prasetyo sebagai HRD PT CPO dengan menghalalkan segala cara tanpa didukung alat bukti yang sah sesuai KUHAP pada tanggal 3 desember 2015 Eko suruhan pimpinan pabrik telah melaporkan H.Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi SH kepolda jatim dengan dugaan melanggar pasal 335 KUHP ,dan pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan laporan polisi nomor : LPB/1771/XII/ 2015/UM/JATIM.
Ironisnya oleh pihak SPKT waktu itu (3/12/15) laporan Eko Prasetyo yang bukan dalam kapasitasnya pelaporannya diterima oleh piket SPKT kendati tanpa alat bukti yang sah .Maka terjadilah proses pemeriksaan saksi saksi yang ada kaitannya dengan pasal yang disangkakan terlapor dan waktu itu juga telah dilakukan gelar perkara (24/3/16) ,kiranya dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik Direktorat kriminal umum polda jatim tidak menemukan unsur atau bukti bukti pelanggaran yang dilakukan terlapor ( H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi SH ),seharusnya secara obyektif pihak penyidik menerbitkan SP 3 sayangnya tidak dilakukan.
Tidak cukup puas dengan menjerat pasal 263 , 266 KUHP terhadap H Achmad Yusuf yang kemudian tidak bisa dibuktikan oleh penyidik dirreskrimum polda jatim tersebut diatas ,maka tiga bulan kemudian pada tanggal (13/4/2016) )H Achmad Yusuf mendapat panggilan lagi surat untuk menghadap kompol Sudibyo SH,MH dan briptu Fertyka suryareksa SH penyidik unit V Subdit II Harda Bangtah untuk didengar keterangannya sebagai tersangka sebagai dimaksud pasal 335 dan pasal 170 KUHP rujukan lp polisi yang lama .
Dengan adanya perobahan pasal yang semula pasal 263,266 KUHP menjadi pasal 170 KUHP seharusnya adanya delik aduan laporan yang baru dan nomor bukti laporan dari polisi yang yang baru pula bukan menggunakan lp polisi yang lama no : LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM produk tanggal 3 desember 2015 silam ,disinilah dalam penegakkan supremasi hukum penyidik ditreskrim polda jatim diduga kongkalikong dengan pelapor terlihat tidak fair,tidak obyektif karena ada keberperpihakan kepada pihak pelapor .
Dengan perobahan menjadi pasal 170 KUHP dan menggunakan nomor lp yang lama nomor : LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM tanggal produk 3 desember 2015 atas nama pelapor Eko Prasetyo (HRD).Hingga kini kasusnya menggantung dan merugikan terlapor ,sebetulnya kasusnya sangat mudah dan ringan diduga tidak adapelapornya ,tidak ada dua alat bukti yang sah.
Hampir tiga (3) tahun dan sejak dilaporkan Eko pesuruh pabrik PT CPO 3 Desember 2015 silam masih jalan ditempat (stagnan) di ditreskrimum polda jatim dengan status H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi SH masih sebagai tersangka dan belum di SP 3 kan ,” sebenarnya ada apa dengan penyidik ditreskrimum polda jatim sangat getol ingin menghukum orang yang tidak bersalah.”
Konfirmasi ke kompol Ketut dikantornya dipolda jatim ( 25/5 ) terkait sah tidaknya penetapan tersangka H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi SH berikut pernyataannya ” jadi penetapan tersangka H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi SH dulu pernah melakukan upaya hukum pra peradilan dan dinyatakan kalah , maka statusnya masih tetap tersangka terkait dugaan adanya seetifikat diduga palsu silahkan lakukan gugatan untuk membatalkan sertifikat tersebut ,dan ditunggu aja hasil dari upaya hukum kasasi dari pihak tergugat ” jelas Ketut.
PENDAPAT PAKAR HUKUM I WAYAN TITIP SULAKSANA , SH,M.S
Pendapat pakar hukum Unair I Wayan Titip Sulaksana S.H,M.S dan juga sebagai ketua UPTKBH Unair kepada sorottransx ( 22/5 ) ” Dengan merobah pasal laporan yang lama jelas tidak diperbolehkan ,harus ada laporan yang baru disertai minimal dua alat bukti yang cukup dan sah tentang kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan terlapor,dan dengan merobah pasal pada laporan awal sangat bertentangan dengan hukum acara pidana,kalau nantinya diketemukan unsur suap,gratifikasi,atau pemerasan disamping sangsi administrasi sangsingnya lebih berat ” Ucap Wayan Titip kepada sorottransx melalui tilp genggamnya .
Dikarenakan H Achmad Yusuf merasa di dzolimi dan didiskrimainasi diduga oleh oknum penyidik ditreskrimum yang tidak obyektif dan tidak profesionalnya penyidik maka H Achmad Yusuf telah melaporkan oknum yang nakal tadi ke president RI, Kapolri ,Irwasum, Divisi Propam Mabes Polri ,kompolnas, dan Kapolda jatim dengan harapan kasusnya segera terselesaikan secara obyektif dan benar.
Awalnya pada tanggal 2 desember 2015 H Achmad Yusuf membeli sebidang tanah kepada para ahli waris Baris P Sugeng Priyanto (alm) yakni Sulimah,Indah setyaningsih,Ami Mucholifah,Sugeng Priyanto,Atik Fatmawati secara sah dengan cara patungan dengan rekannya Nasrul Abdi SH.
Tanah yang dibeli seluas 265 m2 (hasil ukur ulang) dikawasan jalan surowongso RT 01/RW 02 desa karangbong Gedangan kabupaten sidoarjo seharga Rp 750 juta ,dikantor balai desa karangbong dihadapan Bambang Asmuni ,SH selaku kuasa hukum ahli waris dan PLT kades H Kusnandar dan dihadiri para ahli waris dan saksi saksi .
Kemudian pada tanggal 8 desember 2015 dilakukan perjanjian ikatan jual beli dihadapan notaris dan pejabat pembuat akta tanah wilayah sidoarjo Sujayanto ,SH.,M.M .akta nomor 32 tanggal 8 desember 2015
Sebagai pembeli yang patuh terhadap hukum mengerti,dan paham tentang peraturan ,sebelum dilakukan pembayaran atas tanah yang akan dibelinya tadi , H Achmad Yusuf waktu itu telah meminta keterangan dan penjelasan kepada kepala desa PLT kades karangbong dijabat H Kusnandar maupun dari pihak penjual yakni para ( semua ahli waris Baris ( alm ),dan atas dasar buku botekan desa atau kretek desa kades Kusnandar telah menerbitkan :
1.surat keterangan ahli waris berdasarkan keterangan para ahli waris dan para saksi dengan nomor register : 590/228/404.7.4/2015 tanggal 4 desember tahun 2015.disaksikan dan dibenarkan oleh kades Tebel H.Triyono tanggal 2 desember 2015.
2.Pernyataan jual beli sebidang tanah tercantum dalam buku latter C no 1132 persil 22 klas d I seluas 0,035 Ha atas nama Baris P Sugeng Priyanto yang terletak di kawasan desa karangbong RT 01/RW 02 kec Gedangan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 2 desember 2015 mengetahui PLT kepala desa karangbong H.Kusnandar .
3.Surat keterangan riwayat tanah atas nama Baris P Sugeng Priyanto nomor : 593/910/404.7.4.4/2015 pada tanggal 4 desember 2015 mengetahui PLT Kepala Desa Karangbong H.Kusnandar.
4.Surat keterangan kepemilikan sebidang tanah latter C desa no : 1132 persil 22 klas d I luas 0,035 Ha a/n Baris P Sugeng Priyanto terletak didesa karangbong RT 01/RW 02 kec gedangan kab Sidoarjo pada tgl 2 desember 2015 dan ditanda tangani PLT Kades Karangbong Kusnandar.
5.Surat keterangan tidak sengketa nomor : 593/909/404.7.4.4/2015 dan ditanda tangani PLT Kades Karangbong Kusnandar pada tanggal 4 desember 2015.
6.Berita acara serah terima tanah dari pihak pertama Sugeng Priyanto bertindak atas nama ahli waris (alm) Baris kepada H.Achmad Yusuf pihak kedua sebagai pembeli dan ditanda tangani PLT Kades Karangbong Kusnandar.
7.Dan didukung surat surat yang lainnya berkenaan dengan tanah tersebut yang ditanda tangani PLT kades Karangbong Kusnandar.(data diredaksi )
Kiranya bapak Ir H Joko Widodo President RI ,Bapak Kapolri ,Divisi Propam ,Irwasum dan Kompolnas segera turun tangan dan meninjau kembali dengan adanya pemberitaan ini sebagai efek jera dengan segera memberikan teguran atau sangsi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya kepada kususnya oknum aparat penegak hukum diwilayah polda jatim yang diduga dengan sengaja menabrak S.O.P kepolisian melencang jauh dan menyimpang dari kewenangan jabatan,agar tidak dijadikan panutan oleh penyidik penyidik yang lain dan demi citra positif Polri dimasyarakat pada kususnya di jawa timur dan dan secara umum di negeri NKRI yang kita cintai bersama ini (yess/Hd). BERSAMBUNG……………….
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.