BERMODALKAN DEKAT DENGAN OKNUM PEJABAT POLDA JATIM  DIDUGA PT CIPTA PERKASA OILINDO BISA MELAPOR TANPA ALAT BUKTI YANG SAH 

TANAH MILIK H ACHMAD YUSUF DKK

 

Sorot surabaya –  Diduga  PT CPO kawasan karangbong gedangan yang merasa punya kedekatan dengan pejabat polda jatim bisa melaporkan sekaligus tiga orang yang tidak bersalah ke SPKT polda jatim .Dengan adanya bukti pelaporan kepolda jatim tahun 2015 silam yakni nomor : LPB/1771/XII/2015 /UM /JATIM tanggal 3 desember 2015 pelapor atas nama Eko Prasetyo (HRD) pesuruh pabrik PT CPO tentang pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP ,dan atau pasal 263,266 KUHP.
SOROTTRANSX KONFIRMASI KE UMIE SAIDAH DIRUMAHNYA DIMALANG
Pada kenyataannya sudah hampir tiga tahun dengan pasal perkara yang mudah tersebut berkasnya hingga kini masih stagnan muter muter di ditreskrimum polda jatim kendati telah dilakukan gelar perkara yakni pada tanggal 22 maret tahun  2016  tidak ditemukan bukti apapun terkait dengan pasal yang disangkakan terhadap H Achmad Yusuf dkk , hingga berita ini diturunkan tidak ada  kejelasan kapan akan berahirnya permasalahan yang tidak jelas tersebut yang terkesan abal abal dan dipaksakan sudah hampir tiga tahun ini.
SOROTTRASNX KONFIRMASI KE  KUSNANDAR MANTAN KADES KARANGBONG DIRUMAHNYA
Seharusnya secara profesional dan tidak ada keberpihakan penyidik sudah menerbitkan  SP 3 ,sayangnya tidak dilakukan .Seharusnya SPKT polda jatim waktu itu  tidak gegabah begitu saja mau menerima laporan Eko Prasetyo yang hanya pesuruh pabrik disamping bukan pemiliknya yang mempunyai kapasitas untuk melaporkan permasalahan tersebut.
SOROTTRANSX KONFIRMASI KE SUGENG PRIYANTO AHLI WARIS BARIS(ALM)
Secara hukum Eko Prasetyo ketika melapor disamping tidak memiliki dua alat bukti yang sah dia tidak mempunya legal standing dalam hal melaporkan ,dan diduga waktu itu laporan Eko terkesan sangat dipaksakan karena adanya pesanan dari pihak tertentu sehingga adanya skenario agar bagaimana bisa menjerat pemilik tanah yang sah  H Achmad Yusuf dkk terjerat pidana .
Bagaimana bisa H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi SH sebagai pembeli tanah secara benar dan sah kepada pemiliknya atau  (ahli warisnya ) dibalai desa karangbong dan disaksikan PLT kades karangbong Kusnandar waktu itu (2015) akan dijadikan tersangka dan dimasukan kedalam penjara oleh pemilik pabrik PT Cipta Perkasa Oilindo yang tidak memiliki bukti kepemilikan apapun atas tanah letter C nomor 1132 yang berlokasi pas tepat didepan pabrik PT CPO ,sangat miris sungguh sikap yang arogan dan tidak terpuji dengan menghalkan segala cara dan diduga berkonspirasi dengan penyidik PT CPO  ingin merampok tanah orang yang ada pemiliknya.
 
RIWAYAT TANAH
 
Pernyataan Kusnandar kades karangbong dalam surat keterangan riwayat tanah pada tanggal 4 desember 2015 nomor :593/910/404.7.4.4/2015 tanah seluas 0,035 Ha yang terletak di jalan surowongso RT 01 / RW 02 desa karangbong kecamatan gedangan kabupaten sidoarjo adalah tanah bekas milik adat sesuai letter C nomor 1132 persil 22 klas d 1 luas 0,035 Ha adalah benar milik Baris P Sugeng Priyanto secara fisik dikuasai oleh yang bersangkutan.
– Sebelum tahun 1960 tanah tersebut tercatat pada letter C desa nomor 321 persil 22 klas d 1 luas 0,035 Ha atas nama OEMI SAIDAH binti H ABD ADIM.
– Pada tahun 1982 tanah tersebut diberikan kepada H Abd Adim Kohar tercatat pada letter C  desa nomor 23 persil 22 klas d 1 luas 0,035 Ha atas nama H Abd Adim Kohar.
– Pada tahun 1984 tanah seluas 0,035 Ha seluruhnya dijual kepada Baris P Sugeng Priyanto dan telah berubah menjadi letter C desa nomor 1132 persil 22 klas d 1 luas 0,035 Ha atas nama BARIS P SUGENG PRIYANTO bukti peralihan tertanggal 5 nopember 1984 sampai sekarang.
Bahwa tanah tersebut diatas bukan merupakan aset pemerintah atau pihak lain dan tidak termasuk dalam kawasan hutan ,dan tidak sedang menjadi jaminan suatu hutang dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain.
 SERTIFIKAT PALSU
Jelas dan gamblang tidak dapat dipungkiri bahwa keterangan riwayat tanah yang dibuat tahun 2015 oleh kades Kusnandar  PLT kades karangbong atas dasar botekan (kretek ) desa yang menerangkan bahwa sejak tahun 1984 hingga tahun 2015 dan hingga kini tahun 2018 yang tercatat di buku desa ( kretek desa ) adalah tanah masih milik ahli waris Baris P Sugeng Priyanto .
Dan kalau PT CPO mengklaim sebagai pemilik atas tanah tersebut dengan bukti jual beli tahun 1990 dan bukti kepemilikan sertifikat hak milik no 485 tahun produk BPN tahun 1991 adalah sangat keblinger dan mengada ada ,diduga sertifikat tersebut adalah asli tapi palsu (aspal ) karena perolehannya tidak jelas dan fiktif penuh dengan rekayasa yang dilakukan oleh orang orang gelap mata dan rakus akan harta orang .
KONFIRMASI SOROTTRANSX
 – Konfirmasi ke umi Saida dirumahnya kawasan kota malang ( 21/5 ) terkait riwayat tanah miliknya seluas 0,035 Ha yang terletak dijalan surowongso RT 01/RW 02 desa karangbong kecamatan Gedangan Sidoarjo mengatan ” bahwa saya tidak pernah menjual sebagian atau seluruhnya kepada pihak manapun juga,tidak pernah mengajukan permohonan hak ke BPN Kabupaten Sidoarjo.” (data surat keterangan audio/video red)
Konfirmasi ke H Kusnandar mantan PLT kades karangbong dirumahnya (22/5) terkait status tanah yang tercatat di buku desa latter C nomor 1132 seluas 350 M2 yang mengatakan ” bahwa berdasarkan botekan atau kretek desa bahwa tanah tersebut sejak tahun 1984 hingga tahun 2015 adalah milik ahli waris Baris P Sugeng Priyanto yang belum  pernah dijual atau dipindah tangankan kepada pihak lain “(data audio/video red).
Konfirmasi ke Sugeng priyanto ahli waris almarhum Baris dirumahnya kawasan desa tebel ( 22/5 )” mengatakan bahwa benar sebagai ahli waris Baris P Sugeng Priyanto pada tanggal 2 desember 2015 telah menjual tanah kawasan karangbong kepada bapak H Achmad Yusuf dibalai desa karangbong dihadapan H Kusnandar kades PLT karangbong dan saksi saksi yang lain “(data video/audio red).
 
Ketiga saksi pelaku sejarah tersebut diatas saat dikunjungi sorottransx semuanya masih dalam keadaan kondisi sehat dan segar bugar tanpa kekurangan sesuatu apapun,dan sangat ironis jika kebenaran secara obyektif akan dikalahkan oleh  kecurangan dan keserakahan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyimpang dari kewenangan jabatan .
Dengan sengaja menabrak undang undang dan mengingkari sumpah jabatan demi memperkaya diri sendiri ,sangat disayangkan jika amanah yang telah diberikan oleh negara kepada dirinya disalah gunakan ,hanya orang orang yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhannya yang akan selalu ingat dan takut dosa dan karma  akan apa yang dikerjakan.
Kiranya pimpinan atau atasan yang  terkait dan yang membaca tulisan ini segera meninjau kembali kebenarannya demi citra positif di masyarakat  .(yess/Hd )
 
– 
BACA JUGA :  Diduga Anggota TNI- AU lanud Muljono Surabaya Memutus Aliran Listrik Rumah Veteran kawasan Simogunung

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password