AJUKAN PRAPERADILAN KUASA HUKUM ANGGAP PROSES PENANGKAPAN ,PENYIDIKAN, DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN POLSEK TORJUN TIDAK SAH
sorot sampang – Muhammad bin Abdurrozak (29) warga dsn Mlaka jrengik sampang melalui kuasa hukumnya Belly V. S. Daniel Karamoy SH dan patners meminta status tersangkanya digugurkan dalam kasus dugaan adanya pencurian sepeda motor dikawasan torjun sampang pada tanggal 9 februati 2018 lalu.
Keluarga Muhammad juga menyebutkan dalam status tersangka, proses penangkapan,dan penyidikan yang dilakukan oleh polsek Torjun diduga tidak sesuai dengan prosedure yang benar ,dan proses penetapan tersangkanya diduga tidak melalui penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara kusus, bagaimana bisa dilakukan Sprin-Dik /03/II/2018/polsek diterbitkan tanggal 21 februari 2018 dan sangat luar biasa pada tanggal 22 februari 2018 polsek Torjun sudah bisa melakukan penangkapan terhadap Muhammad sebagai tersangkanya, Sebagaimana dimaksud dalam PERKAP KAPOLRI no 14 tahun 2012 pasal 15.
Dalam dalil penyidik polsek Torjun dianggap tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan Muhammad sebagai tersangka sebap muhammad tidak ada hujan tidak ada badai dalam arti tidak ada tahapan proses pemanggilan,dan pemeriksaan sebagai saksi langsung ditangkap dikawasan bengkel dimana Muhammad sedang bekerja dan meninggalkan istrinta yang sedang hamil tua , sehingga dapat dikatakan kinerja oknum polsek Torjun diduga asal main tangkap ,dan atas dasar hukum apa Muhammad dijadikan tersangka terkesan sangat prematur dan dipaksakan “ucap Belly.
Lanjut Belly, menyebutkan penetapan tersangka atas kliennya tidak adanya saksi mahkota atau saksi korban yang dirugikan dan barang bukti kejahatan hanya atas dasar aduan dari orang yang tidak jelas sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/06/II/2018/JATIM/RES SAMPANG/SEK TORJUN tanggal 14 februari 2018 , lanjut Belly menyebutkan legal standing pengadu bukanlah sebagai korban dalam masalah ini disisi lain yang sebenarnya korban Saiful Anam warga dsn Cangga Ds Pacanggaan yang merasa kehilangan sepeda motor hanya melaporkan kepolsek torjun tentang bahwa benar dirinya kehilangan sepeda motor saja pada tanggal 9 februari 2018 tidak menyebutkan siapa pelakunya sesusi dengan nomor :STPL/06/II/2018/POLSEK pada tanggal 14 februari 2018.
Sehigga proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan atas diri kliennya yang disangka melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal yang telah ada adalah tidak sah atau batal demi hukum karena bukan dilaporkan oleh saksi korban,dan barang bukti BPKB dan kunci kontak sepeda motor yang disita polsek torjun bukanlah didapat diamankan dari Muhammad yang dijadikan tersangka, sesuai ketentuan barang bukti yang sah menurut KUHAP, dan dalam perkara ini tersangka Muhammad dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan.
Dugaan kesewenang wenangan oknum dari polsek torjun yang asal main tangkap yang tidak sesuai dengan prosedure, pada tanggal 9 maret 2018 orang tua tersangka yakni bapak Moh Tasan (55) dengan didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan polsek torjun ke BIDPROPAM Polda jatim dengan nomor : STPL/39/III/2018/YANDUAN dengan laporan tentang dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dam prosedural.
Kiranya orang tua tersangka dan keluarganya tetap mencari keadilan perihal anaknya yang tidak bersalah harus teraniaya dan hidup menderita dalam sel tahanan kepolisian, maka pada hari jum’at tanggal 16 maret 2018 kuasa hukum tersangka telah mendaftarkan permohoban praperadilan ke pengadilan negeri kelas II Sampang terhadap termohon kapolsek torjun dan polres sampang,dengan agenda penerimaan no : 1/Pid.Pra/2018/PN SAMPANG.
kiranya tersangka dan keluargaelalui kuasa hukumnya sangat berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara pra peradilan ini memberikan putusan yang seadil adilnya demi tegaknya supremasi hukum pada kususnya dikabupaten Sampang (red).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.