polsek taman sidoarjo Berhasil Amankan Pelaku Curanmor R2

Sorot sidoarjo – Telah terjadi kehilangan sepeda motor dengan surat laporan polisi ( LP): K/LP/13/ll/2018/jatim/Resta sda/sek taman,
sepeda motor beat Nopol
W 5290 WW di desa sambibulu rt 01 rw 01 kecamatan taman kabupaten sidoarjo pada hari jumat tanggal 16 februari 2018 jam 19.00 wib. dengan saksi saksi Mus mujiono (47) dan sartono (50) warga sambibulu taman sidoarjo, jumat ( 16/3/2018)

Kronologi kejadian.
Pada hari jumat tgl 16 februari 2018 sekitar pukul 18.30 sdr Moch.ARIS FIRMANDA (23th) swasta alamat desa sabibulu rt 01 rw 01 kec taman kabupaten sidoarjo.

Saat itu sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya, mendengar bunyi mesin sepeda motor yang di parkir di teras rumah nya, kemudian melihat sepeda nya dibawa orang tak di kenal lalu di kejar berusaha di rebut sepeda motor terjatuh, pelaku berusaha lari ke arah utara sempat terjadi perkelahian, teman pelaku dari arah selatan menghampiri dan mengajak naik sepeda motor tersebut, saat hendak naik pelaku ditarik hingga terjatuh, kemudian ada warga sekitar pelaku lain berhasil kabur, pelaku yang terjatuh akhirnya di amankan beserta barang bukti ke polsek taman guna proses penyidikan lebih lanjut,

BACA JUGA :  Kuasa Hukum: Kasus Lanny Kusumawati Salah Sasaran Error In Persona Tidak Dapat Diklafisikasikan Sebagai Pelaku Kejahatan

Modus operandi
Tersangka SOHIBUL KAFFI berangkat dari Bangkalan – madura bersama rekanya LIHIN ( DPO) Mengendarai sepeda motor berboncengan pada hari jum at 16 februari 2018
Sekitar pukul 15.00 Wib.dengan bekal alat kunci T,peran tsk LIHIN ( DPO) sebagai yang membonceng tersangka SOHIBUL KAFFI sambil mutar mutar ( mencari sasaran),setelah mendapat sasaran sepeda motor di rusak dengan kunci T peran Lihin untuk mengawasi.

jika berhasil langsung meninggalkan likasi ( TKP)
Introgasi terhadap sohibul kaffi , sebelumnya pernah melakukan mengambil sepeda motor di wilayah bringin bendo dan dijual di madura.

Atas perbuatanya tersangka dapat di jerat denagan pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.( prz)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password