Kelugasan Saksi Pandu Di Fakta Persidangan Hakim Mengancam Sumpah Pocong
Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum di ruang garuda (6/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pandu yang di hadirkan oleh Chalida.SH. dan Ginanjar. SH., selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Perak,Surabaya.
Dalam sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang di sangkakan terhadap Salim Himawan Syahputra.
Di ruang Garuda II,Pengadilan Negeri, Surabaya, sidang agenda kesaksian yang di gelar pada Senin (6/11/2017), Pandu memberikan sejumlah jawaban secara lugas dan gamblang beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, Pandu mengetahui permasalahan keduanya adalah masalah hutang piutang.Hal yang mendasari saksi, permasalahan keduanya (Salim dan Lenny atau Elizabeth) adalah hutang, terdakwa Salim adalah mantan pimpinannya tempatnya bekerja setahun yang lalu.
Saat saksi sebagai administrasi project namun, dalam perkara ini, Elisabeth sebagai pelapor, terangnya.setahu saksi, Elizabeth bukan siapa siapa Elizabeth adalah karyawan Lenny, karena kantor yang juga di huni saksi bekerja di jalan Manyar Tirtomoyo II no.12,Surabaya adalah milik Lenny.
Elizabeth berangkat ke kantor memakai sepeda motor sedangkan, Leny mengendarai mobil “. paparnya.Saksi pun, juga mengatakan, terdakwa pernah meminjam uang Rp.500.000.000 kepada Lenny karena saksi pernah mengetahui terdakwa di tagih oleh Lenny.
Tidak hanya itu, saksi pernah menyerahkan uang Rp.300.000.000, dalam bentuk lembar giro dari terdakwa guna di berikan ke Lenny.Dalam persidangan, saksi menyangkal keterangan Thomas di persidangan sebelumnya.
Tidak benar Yang Mulia, kalau Thomas berada di kantor paska rapat penghitungan pajak “.
Melalui dokumen Poto alat berat yang menyertai sebagai bukti-bukti dari JPU oleh saksi di jelaskan, yang mengambil poto alat berat adalah saksi karena saat pengambilan Poto alat berat memakai handphone milik Lenny yang kemudian du WA kan ke terdakwa Salim.
Di ujung persidangan, Dedy Fardiman,SH., selaku Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa terkait keterangan saksi.Dalam kesempatan tersebut, terdakwa mengakui kebenaran keterangan saksi.
Sebelum sidang di ahiri salah satu anggota hakim Timur pradoko menanyakan kepada saksi Pandu apakah kesaksiannya yang disampaikan adalah benar karena dibawah sumpah ,kiranya saksi tetap berpendirian pada kesaksiannya apa yang disampaikan adalah benar.
kiranya hakim Timur kurang puas kendati saksi disumpah pocong apakah bersedia ” tanya hakim ,yang kemudian dijawab saksi Pandu siap dan bersedia untuk disumpah pocong.Kemudian sidang ditutup dilanjutkan pekan depan masih agenda saksi a de charga dari terdakwa (red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.