Kejari Jember Lakukan Penahanan Tersangka Korupsi bantuan BANSOS TA 2015 Hibah Dari APBD
Sorot jember – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember rabo (14/2) telah melakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap para tersangka kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) / Hibah dari APBD Kab. Jember yang pengusulannya melalui DPRD Kab. Jember TA 2015 atas nama tersangka HM. THOIF ZAMRONI.
Adapun kasus posisinya yaitu dengan cara menyalahgunakan kewenangannnya dalam pengusulan dan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos)/Hibah untuk kelompok ternak pada TA 2015 dari APBD Kab. Jember tidak sesuai mekanisme dan tidak sesuai dengan peruntukannya, yang seluruhnya sejumlah kurang lebih Rp. 33.000.000.000,- (Tiga puluh tiga milyar) dan masing-masing anggota Dewan membawa kelompok yang dibentuk pada saat pengusulan proposal.
sedangkan untuk tersangka HM. THOIF ZAMRONI, SH.I Bin H. ZAMRONI selaku Ketua DPRD Kab. Jember Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), dan anggota Dewan lainnya rata-rata Rp. 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal yang dilanggar : Pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terhadap tersangka HM. THOIF ZAMRONI, SH.I Bin H. ZAMRONI. dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor: Print 25/O.5.12/Ft.1/02/2018 Tanggal 14 Februari 2018 dengan cara memasukkan ke Rutan/Lapas Klas II di Jember.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : Print-167/O.5.12/Fd.1/11/2017 Tanggal 16 November 2017 telah ditunjuk Jaksa Penyidik yaitu : ASIH,SH., AGUS KURNIAWAN, SH, R. TRIMARGONO H.A, SH.MH, GUNAWAN, SH., ROCHMAT CHAMBALI, SH, RENDY INDRO N. SH, DANNI ARTHANA, SH., EDDIE SOEDRAJAT,SH., DAN TOTOK WALIDI, SH, yang salah satunya untuk melakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap tersangka.
Bahwa penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan di Rutan/Lapas Klas IIa Jember pada pukul 16.50 Wib oleh Jaksa Penyidik serta petugas Pidsus dan pengawalan dari bidang Intelijen Kejari Jember.
Bahwa proses penahanan terhadap tersangka tersebut, dalam tingkat penyidikan kasus korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) / Hibah dari APBD Kab. Jember yang pengusulannya melalui DPRD Kab. Jember TA 2015 berlangsung lancar dan dalam keadaan aman (red).
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.