Hakim Tegur Keras JPU kejari Perak “Jadi Jaksa Yang Masih Mudah Itu Harus Disiplin “

ADHEIM SH DI PERSIDANGAN

 

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum pada pengadilan negeri surabaya di ruang sari rabo ( 14/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agus Supriadi (27) warga tanah merah surabaya yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum Adheim Widigdo dari kejari tanjung perak terdakwa disangka melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan nomor register perkara : PDM-10/TG.PRK/01/18 .
look.
Awalnya sidang menghadirkan saksi korban Albert Radisson, dalam pernyataanya di depan para hakim bahwa sekitar tanggal 30 september 2017 silam saksi meminta tolong kepada terdakwa Agus untuk menguruskan balik nama BPKB mobil Innova nopol B 4142 KMT dan mencabut bendel dari Bekasi untuk dipindakan ke surabaya ,dari pemilik pertama Eri Sapori untuk diganti ke nama Yunita Hartanti .
Dalam kesepakatan antara saksi dan terdakwa biayanya keseluruhannya Rp 6 juta rupiah ,maka terjadilah perjanjian proses penyelesaiannya dalam waktu satu bulan sudah kelar,  yang kemudian saksi Albert menyerahkan dokumen asli diantaranya BPKB, STNK, dan STNK a/n Yunita Hartanti dan sekalian uang biayanya Rp 6 juta rupiah.
Kiranya yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Albert hanyalah bualan dan tipu tipu  saja , bagaimana tidak waktu yang telah  dijanjikan satu bulan (30 oktober) tidak terbukti  untuk membalik nama BPKB, singkatnya saksi jengkel karena merasa ditipu mentah mentah oleh terdakwa kemudian saksi Albert melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.
Kemudian agenda sidang tetap dilanjutkan kendati tidak ada barang buktinya dengan agenda pemeriksaan terdakwa,dan sebelum sidang dilanjutkan hakim majelis bertanya kepada JPU Adheim “mana ini barang buktinya ” tanya hakim, “ini majelis foto kopynya ” terang Adheim, loh kok foto kopy aslinya mana?  tanya hakim, “ada majelis digudang kejaksaan “ jelas Adheim.
Mungkin hakim majelis merasa jengkel kepada JPU langsung menegur dengan keras “jadi jaksa mudah itu harus disiplin ya “ tegas hakim, “siap majelis “ jawab jaksa ,kemudian pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan, dalam keterangannya didepan persidangan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp 6 juta rupiah kepada saksi korban, dan BPKB, STNK, dan KTPnya belum dikembalikan,kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan rabo depan dengan agenda tuntutan .(red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register