Giat Pemusnahan Barang Bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya Dasar Putusan Incrah Pengadilan

Sorot surabaya – Bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis, (30/5/2024), telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang bertujuan melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap( incrah ) sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil perkara periode bulan Desember 2023 hingga April 2024, dengan total 384 perkara tindak pidana umum.

Barang bukti tersebut meliputi tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, obat kesehatan, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, penganiayaan, pengeroyokan, kepemilikan senjata tajam, perjudian, perdagangan orang, perlindungan anak, serta pelanggaran larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 6.256,38 gram beserta alat hisapnya, ganja kering seberat 12.622,74 gram, serta pil double L dan obat keras berlogo “Y” sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara yang sesuai prosedur. Sabu-sabu dan ganja kering dibakar dalam incinerator, sementara pil double L dan obat keras dilarutkan dalam tong berisi air.

BACA JUGA :  Untuk Mengentas Kemiskinan Pemprov DKI Jakarta Galakkan Program Pangan Bersubsidi

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, didampingi para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Acara ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyatakan, “Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, dengan memastikan bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password